Tulungagung, Mataraman.net – Kasus dugaan perselingkuhan dan menikah siri yang dilakukan oleh Aiptu YW masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini, Aiptu YW telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Polres Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto mengatakan, Aiptu YW telah menjalani pemeriksaan pada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Tulungagung. Saat pemeriksaan, Aiptu YW mengakui jika dirinya mengenal perempuan berinisial SR warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
“Saat pemeriksaan, awalnya Aiptu YW mengaku jika dirinya mengenal SR sebagai teman sejak tahun 2023 saat mengurus SIM,” kata Iptu Nanang Murdiyanto, Kamis (13/8/2026).
Selama pemeriksaan, akhirnya terungkap jika Aiptu YW rupanya sudah melakukan pernikahan secara siri dengan SR pada tahun 2025. Masalahnya, saat itu Aiptu YW masih memiliki istri sah dan diketahui belum pernah bercerai.
Sedangkan SR sendiri diketahui memiliki suami berinisial P yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Namun pada September 2024, SR tiba-tiba menceraikan suaminya P tanpa sepengetahuannya.
“Aturan secara ketat mengatur bahwa anggota Polri tidak diperbolehkan menikah siri, termasuk poligami,” ungkapnya.
Apalagi, pernikahan siri yang dilakukan Aiptu YW dengan SR tidak diketahui oleh pihak keluarga termasuk istri sah YW. Atas kelakuannya itu, telah menjalani Patsus di Polres Tulungagung setelah dilakukan pemeriksaan pada Sipropam.
Lamanya pemberlakuan Patsus terhadap Aiptu YW masih belum dapat dipastikan. Mengingat saat ini petugas masih melengkapi persyaratan administrasi dan kelengkapan pemeriksaan.
“Sipropam Polres Tulungagung masih melakukan pendalaman dan melengkapi administrasi dan kelengkapan pemeriksaan,” pungkasnya. (sal/red)



