DPRD Tulungagung Setujui Lima Ranperda dalam Rapat Paripurna

Tulungagung, Mataraman.net – DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (20/5/2026) di Graha Wicaksana DPRD Tulungagung. Seluruh fraksi DPRD menyatakan setuju terhadap lima Ranperda yang dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Marsono dan dihadiri Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharuddin, jajaran anggota DPRD, pimpinan OPD, serta unsur Forkopimda. Agenda diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembukaan rapat oleh Ketua DPRD.

Dalam agenda penyampaian Ranperda inisiatif DPRD Masa Sidang III Tahun Sidang II, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Sawung, menyampaikan empat Ranperda inisiatif DPRD yang akan dibahas lebih lanjut bersama pansus dan tim asistensi pemerintah daerah.

Empat Ranperda tersebut meliputi perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), serta Ranperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Baca Juga :  Pertanggungjawaban Kepala Daerah Disetujui DPRD Tulungagung, Ada Defisit 73 Miliar

Yudha Sawung menjelaskan, perubahan Perda tentang BPD dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan terbaru Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sekaligus memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa agar lebih efektif dan partisipatif.

“Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah desa, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Terkait Ranperda Kesejahteraan Sosial, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin pelayanan sosial bagi masyarakat sebagai implementasi hak asasi manusia dan amanat peraturan perundang-undangan.

Sementara Ranperda Germas disusun sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, dengan fokus pada penyediaan ruang aktivitas fisik, ruang terbuka hijau, hingga peningkatan kualitas lingkungan.

Baca Juga :  Fraksi NasDem DPRD Tulungagung Minta APBD 2026: Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat

Adapun Ranperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya disiapkan untuk memperkuat perlindungan warisan budaya daerah serta menyesuaikan regulasi daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Agenda berikutnya dilanjutkan penyampaian tindak lanjut hasil pembahasan Ranperda Kabupaten Tulungagung oleh anggota Bapemperda Fraksi PKB, H. Khamim. Ia menyampaikan lima Ranperda yang telah melalui tahapan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan siap mendapatkan persetujuan bersama DPRD.

Kelima Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Ranperda tentang Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Tulungagung, Ranperda tentang Kepemudaan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Ranperda tentang Lambang Daerah.

Baca Juga :  Pengganti Bupati Tulungagung yang Terkena OTT KPK Tunggu Pemerintah Pusat

Menurut H. Khamim, Ranperda Partisipasi Masyarakat menjadi implementasi Pasal 354 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara Ranperda tentang Bank Perekonomian Rakyat disusun sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Lima Ranperda tersebut telah melalui pembahasan dan pengkajian bersama, sehingga direkomendasikan untuk mendapatkan persetujuan bersama dalam rapat paripurna,” kata H. Khamim.

Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui lima Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama antara Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharuddin dan Ketua DPRD Tulungagung Marsono. Rapat paripurna kemudian ditutup dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri. (sna/red)

 

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ratusan Guru Tulungagung Bertolak ke DPR RI, Tuntut Kesetaraan Guru Swasta

Tulungagung, Mataraman.net - Sebanyak 110 guru asal Kabupaten Tulungagung berangkat menuju Gedung DPR RI Jakarta untuk mengikuti aksi penyampaian aspirasi terkait kesejahteraan dan kesetaraan...