Tulungagung, Mataraman.net – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin resmi melantik Tri Hariadi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Senin (4/5/2026). Pelantikan berlangsung di Ruang Pringgitan, Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Penunjukan Tri Hariadi menandai kembalinya ia ke posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Sebelumnya, Tri merupakan Sekda definitif, namun dicopot dari jabatannya pada Desember 2025 oleh Bupati saat itu, Gatut Sunu Wibowo, dan dipindahkan menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Ahmad Baharudin menjelaskan, keputusan menunjuk kembali Tri Hariadi didasarkan pada pertimbangan pengalaman dan senioritas. Ia mengakui masih membutuhkan figur yang memahami secara mendalam dinamika birokrasi di Tulungagung, terlebih di tengah situasi pemerintahan yang sedang mengalami transisi.
“Sebagai Plt, saya masih perlu banyak belajar. Karena itu, saya butuh pendamping yang sudah paham betul sistem dan kondisi daerah,” ujarnya.
Dengan pelantikan ini, jabatan Pj Sekda yang sebelumnya diemban oleh Kepala BKPSDM, Soeroto, resmi berakhir. Surat Keputusan (SK) penunjukan Soeroto sebagai Pj Sekda telah dicabut seiring dengan penetapan Tri Hariadi.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya penataan ulang struktur birokrasi setelah Bupati sebelumnya, Gatut Sunu Wibowo, tersandung kasus hukum dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kondisi tersebut mendorong perlunya stabilitas pemerintahan melalui penguatan posisi-posisi kunci.
Kembalinya Tri Hariadi ke kursi Sekda diharapkan mampu mempercepat konsolidasi internal serta menjaga kesinambungan roda pemerintahan di Kabupaten Tulungagung. (sna/red)



