Tulungagung, Mataraman.net — Polres Tulungagung mengungkap dua kasus penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi LPG 3 kilogram dan BBM jenis Pertalite. Dua orang tersangka diamankan karena telah mengambil keuntungan pribadi dari aksinya.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. “Ada dua kasus yang kami rilis hari ini, yakni penyalahgunaan LPG 3 kg dan BBM subsidi jenis Pertalite,” ujarnya saat jumpa pers, Rabu (29/4/2026).
Kasus pertama terjadi di Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial AB (22), warga setempat.
AB diduga melakukan penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung gas portable isi ulang. Dalam praktiknya, satu tabung LPG 3 kg dapat diisi ulang ke sekitar 10 tabung gas portable.
“Motifnya untuk keuntungan pribadi. Tersangka membeli LPG subsidi lalu menyuntikkan ke gas portable dan menjualnya kembali,” terang Iptu Andi.
Dari pengembangan kasus, polisi juga mengamankan barang bukti dari seorang saksi berinisial RP, berupa 23 tabung gas berisi dan 14 tabung kosong. Selain itu, ditemukan pula satu tabung LPG subsidi serta 24 tabung gas portable kosong yang diduga berasal dari tersangka AB.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sementara itu, kasus kedua terkait penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite terjadi di Desa Banaran, Kecamatan Kauman, pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Polisi menetapkan tersangka berinisial S (49), yang diketahui bekerja di sektor industri.
Dalam aksinya, S menggunakan mobil Toyota Kijang untuk mengisi BBM subsidi di dua SPBU berbeda menggunakan barcode. Setelah tangki terisi penuh sekitar 40 liter, BBM dipindahkan ke galon menggunakan alat berupa selang dan ember yang telah dimodifikasi.
“Tersangka kemudian kembali mengisi BBM di SPBU lain dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan,” jelas IPTU Andi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, sembilan galon berisi BBM, selang, ember modifikasi, telepon genggam, serta bukti barcode dan rekaman CCTV dari dua SPBU.
Diketahui, BBM hasil penyalahgunaan tersebut dijual kembali melalui pom mini dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan pribadi.
Iptu Andi menegaskan bahwa pengungkapan kedua kasus ini merupakan bagian dari operasi serentak secara nasional berdasarkan instruksi Mabes Polri. “Ini adalah perintah langsung secara nasional untuk menindak penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi merupakan pelanggaran serius karena merugikan negara dan masyarakat yang berhak.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 junto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, serta aturan terkait distribusi BBM dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Polres Tulungagung masih melakukan pengembangan kasus, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta evaluasi terhadap prosedur di SPBU yang terlibat. (sna/red)



