Korban Arisan-Lelang di Trenggalek Lapor ke Polisi, Kerugian Capai 1 Miliar Lebih

Trenggalek, Mataraman.net – Sepuluhan korban arisan dan lelang di Trenggalek melaporkan ke polisi gegera uang yang dijanjikan jatuh tempo sejak sebulan terakhir. Jumlah kerugian keseluruhan mencapai Rp 1,5 miliar.
Korban didampingi Kuasa Hukum, Bambang Purwanto langsung melaporkan owner sekaligus admin di SPKT Polres Trenggalek. Dari pukul 09.55 WIB hingga pukul 11.30 WIB belum selesai dimintai keterangan oleh petugas. Ia mendampingi korban dengan dugaan terjadinya penggelapan yang dilakukan oleh VN warga Parakan, Trenggalek.
“Korban diantaranya GL warga Tamanan dan MM warga Desa Pule. Kalau kita total belum secara pasti yang uang sudah disetorkan ke owner ini tidak kurang dari 1,5 miliar,” ujar Bambang Purwanto, Jum’at (9/1/2026).
Bambang mengaku owner ini menawarkan dengan sistem arisan get menurun. Get itu yang menentukan adalah owner. Seperti contoh get 70 ada peserta 13 orang, pembayaran get ini tidak sama.
“Get nomor 1 ini bagiannya owner. Owner ini akan mendapatkan keuntungan tanpa membayar arisan. Jadi get 1 ini adalah miliknya owner,” paparnya.
Bambang melanjutkan get 2 ini dengan get yang 13 tidak sama. Seperti contoh yang kita antar sekarang ini adalah ikut get 70. Dia nomor urut 9, dengan harus membayar senilai Rp 4,8 juta.
“Dia akan mendapatkan uang 70 dengan membayar sebanyak 13 kali karena 13 peserta. Yang kita antar laporan hari ini yang seharusnya dia mendapatkan jatuh tempo akhirnya sama terlapor tidak dikasihkan. Justru yang tidak baik itu adalah nomornya justru diblokir,” ulasnya.
Kuasa hukum yang merupakan pensiunan polisi ini menerangkan mulai beberapa waktu yang lalu jatuh tempo. Dilaporkan karena owner ini sulit untuk di hubungi untuk dimintai pertanggungjawaban.
Dikatakannya, kerugian senilai 1,5 miliar tersebut berasal dari yang memberikan kuasa kepadanya sekitar 10 orang. Akan tetapi, ada yang sudah jatuh tempo dan ada yang belum jatuh tempo. Akan tetapi yang sudah jatuh tempo itu kurang lebih sekitar 1 miliar.
Ia mengaku korban yang sudah melaporkan lebih dulu membuat surat pengaduan ke Polres Trenggalek sudah ada. Dengan kerugian yang seharusnya sudah jatuh tempo belum dibayar sekitar kurang lebih lebih Rp 400 juta.
Bambang menambahkan, banyak korban dengan membuat laporan tidak hanya satu. Karena kasus yang dialami berbeda-beda ada yang arisan get maupun lelang.
Kuasa hukum korban memaparkan arisan ini sebenarnya sudah berjalan lama tapi akan tetapi pertama-pertama baik. Baru akhir-akhir ini tidak baik mulai Desember 2025. Oleh sebab itu, korban mempercayakan ke Polres Trenggalek.
“Bulan Desember. Sudah mulai muncul yang seharusnya bulan Desember ini ada indikasi sudah mulai tidak cair waktunya dari owner. Kami laporkan untuk mengurangi kerugian masyarakat banyak. Dan sebenarnya korban ini masih akan bertambah nantinya,” tandasnya.
Sementara Kasi Humas Polres Trenggalek, AKP Katik mengungkapkan bahwa pada hari ini Jumat 9 Januari pukul 2 siang, SPKT Polres Trenggalek telah menerima laporan terkait dengan perbuatan curang atau penggelapan.
“Sesuai dengan aturan yang baru dari KUHP Nasional. Perbuatan itu mengarah ke perbutan curang dan atau penggelapan. Sebagaimana dimaksud pasal 492 atau 486 KUHP Nasional,” ujar AKP Katik.
Dikatakannya, petugas masih meminta keterangan dari pelapor. Dan dari hasil selama beberapa jam, masih ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi untuk diterbitkan Laporan Polisi (LP).
“Jadi saat ini sekarang masih penerimaan laporan, penerimaan laporan, kemudian masih ada perlengkapan yang harus dilengkapi dari pelapor,” tandasnya. (bahr/red)



