Darurat Fidusia di Jawa Timur: Hukum Ada, Perlindungan Tidak Nyata

*Oleh: M. Asrori 
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Pada awal 2025, publik Jawa Timur dikejutkan oleh kasus seorang pelaku usaha kecil di Malang yang kehilangan sepeda motor miliknya—objek jaminan fidusia dalam pembiayaan modal usaha. Motor tersebut dialihkan bahkan dijual tanpa persetujuan tertulis darinya. Kasus ini menjadi contoh nyata maraknya praktik pengalihan jaminan fidusia ilegal di berbagai daerah Jawa Timur. Fenomena tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi mencerminkan lemahnya pengawasan dan kepastian hukum yang seharusnya melindungi debitur maupun kreditur.

Secara normatif, Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 menegaskan bahwa objek jaminan fidusia hanya dapat dialihkan, digadaikan, atau disewakan dengan persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Namun praktik di lapangan menunjukkan jurang lebar antara teori dan implementasi. Di Surabaya, misalnya, Imam Safi’i dijatuhi hukuman 14 bulan penjara karena mengalihkan objek fidusia tanpa izin. Kasus ini sekaligus menyingkap celah pengawasan dan kelalaian aparat yang semestinya mampu mencegah penyimpangan tersebut.

Digitalisasi pendaftaran fidusia sebenarnya dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas administrasi. Namun Jawa Timur masih terkendala infrastruktur teknologi yang belum memadai dan rendahnya literasi hukum maupun digital di kalangan pelaku usaha dan notaris. Kondisi ini membuka ruang bagi praktik tidak sehat serta kesalahan administrasi yang berimplikasi pada lemahnya perlindungan hukum bagi debitur.

Permasalahan utama fidusia di Jawa Timur bukan sekadar regulasi, melainkan ketimpangan pelaksanaan dan lemahnya sistem pengawasan. Turunnya kepatuhan notaris dalam melaporkan akta fidusia—dari sekitar 80% menjadi di bawah 60%—menunjukkan buruknya efektivitas pengawasan. Dampaknya, debitur makin rentan menjadi korban pengalihan jaminan ilegal yang merugikan baik secara finansial maupun sosial.

Lebih mengkhawatirkan, sanksi pidana dalam UU Fidusia—maksimal dua tahun penjara dan denda Rp50 juta—sering kali tidak menimbulkan efek jera. Sementara itu, aparat penegak hukum masih membutuhkan dukungan struktural untuk mengoptimalkan penindakan dan mempercepat proses hukum. Tanpa sinergi antarlembaga dan reformasi menyeluruh, fidusia berisiko menjadi formalitas tanpa nilai perlindungan.

Dampak persoalan ini sangat luas. Selain merugikan individu, ketidakpastian hukum melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem pembiayaan dan menghambat pembangunan ekonomi daerah. UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Jawa Timur sangat bergantung pada ketersediaan modal yang ditopang oleh sistem fidusia yang kredibel.

Reformasi fidusia di Jawa Timur harus dimulai dari penguatan pengawasan pelaporan akta oleh notaris dan lembaga pengawas. Pelatihan berkelanjutan bagi aparat penegak hukum serta peningkatan literasi hukum bagi pelaku usaha juga penting agar kewajiban dan hak para pihak dipahami dengan benar. Selain itu, dukungan infrastruktur teknologi untuk mempercepat digitalisasi fidusia perlu diperkuat guna memastikan proses yang lebih transparan dan akurat.

Edukasi hukum kepada masyarakat, terutama di wilayah pedesaan dan pinggiran, juga perlu ditingkatkan karena kelompok ini paling rentan terhadap pemalsuan dokumen dan pengalihan ilegal. Pengembangan program mediasi cepat di tingkat kabupaten/kota dapat menjadi solusi penyelesaian sengketa tanpa proses pengadilan yang panjang.

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pengalihan jaminan fidusia ilegal harus segera dilakukan, tidak hanya sebagai reaksi atas kasus yang muncul, melainkan sebagai langkah preventif. Keterlibatan pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, lembaga pengawas notaris, hingga masyarakat mutlak diperlukan untuk menciptakan iklim hukum yang adil dan terpercaya.

Kesimpulannya, fidusia di Jawa Timur berada pada titik krusial: antara menjadi instrumen perlindungan hak yang efektif atau sekadar formalitas yang mudah disalahgunakan. Tanpa reformasi menyeluruh dan penanganan serius, praktik pengalihan jaminan fidusia ilegal akan terus merugikan banyak pihak dan melemahkan fondasi keuangan daerah.

Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama mengembalikan fidusia pada fungsi utamanya sebagai benteng keadilan dan perlindungan hukum. Jika tidak, masyarakat Jawa Timur akan terus menanggung beban akibat ketidakpastian hukum yang meresahkan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button