Tulungagung, Mataraman.net – Selama tiga bulan, sejak Agustus hingga awal November 2025, Polres Tulungagung berhasil mengungkap 36 kasus peredaran narkoba. Dari pengungkapan tersebut, 40 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengungkapkan bahwa dari 36 kasus tersebut, 24 kasus merupakan tindak pidana narkotika, 11 kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dan 1 kasus psikotropika.
“Dari 36 kasus, Satresnarkoba berhasil menangkap 40 tersangka terdiri 39 laki-laki dan 1 tersangka perempuan,” ujar AKBP Muhammad Taat Resdi, Rabu (5/11/2025).

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 375,08 gram sabu-sabu, 9.990 butir pil Double L, serta psikotropika berbagai jenis yakni 507 butir Alprazolam, 10 butir Clonazepam, 2 butir Roche, dan 1 butir Methylphenidate.
“Selain itu ada barang bukti lain handphone 44 buah, pipet 65 buah,” terangnya.
AKBP Taat menambahkan, kasus yang paling menonjol dalam periode tiga bulan terakhir adalah pengungkapan peredaran sabu seberat 100 gram. Pelaku merupakan warga Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, yang baru pertama kali melakukan aksinya.
“Barang buktinya paling banyak 1 ons yang dia sendiri melakukan aksinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Dian Anang Nugroho menjelaskan modus operandi para pelaku dalam menjual sabu dan pil Double L. Menurutnya, para pelaku menerima narkoba dari bandar melalui pengiriman ekspedisi dan sistem ranjau.
“Barang haram tersebut dikemas dalam plastik kecil ataupun dalam bungkus teh (jalur lintas Ekspedisi Jawa–Sumatera). Lalu oleh para pelaku pengedar narkoba diedarkan dengan cara dibagi menurut jumlah pemesanan dari pembeli sesuai dengan petunjuk permintaan dari bandar,” jelas AKP Dian.
Ia menambahkan, para pengedar umumnya tidak mengenal langsung pembelinya.
“Para pelaku pengedar tidak mengetahui siapa pembeli. Sebab ia hanya disuruh bandar untuk menempatkan narkoba yang dijual dengan sistem ranjau. Transaksi disepakati lewat pesan singkat, pengiriman melalui kurir atau sharelok lokasi dan foto,” ujar AKP Dian Anang Nugroho.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar berupa pil Double L. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak ini mencapai 15 tahun penjara. (bahr/red)







