Trenggalek, Mataraman.net – Kasus pemukulan salah satu guru di SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno terus berlanjut. Keluarga siswi, AK asal Desa Timahan Kecamatan Kampak akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Trenggalek.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengungkapkan, telah melakukan penyidikan atas laporan tersebut untuk mengumpulkan bukti dan menemukan tersangkanya.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, telah kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa si A adalah pelakunya. Selanjutnya berdasarkan alasan subjektif dan objektif telah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Pelaku sendiri merupakan suami dari anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Femi Dwi Indah Palupi.
“Benar (pelaku suami anggota dewan) Mulai tadi malam kita lakukan penahanan. Sementara untuk penetapan tersangka sudah kemarin sore,” ujar AKP Eko Widiantoro di salah satu rumah makan, Selasa (4/11/2025).
AKP Eko menerangkan sebelum penetapan tersangka, Satreskrim Polres Trenggalek sudah memeriksa sejumlah saksi. Bukti tersebut menguatkan untuk penetapan pelaku sebagai tersangka.
“Saksi yang sudah kami periksa 4 orang saksi. Bukti yaitunya pakaian yang digunakan oleh pelaku dan korban handphone,” tambahnya.
Kasatreskrim Polres Trenggalek menambahkan sesuai keterangan korban bahwa pelaku datang langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Dan juga korban tidak sempat melakukan klarifikasi atau penjelasan.
“Motifnya laporan dari saudaranya tentang pengerusakan telepon genggam,” tandasnya. (bahr/red)







