Trenggalek, Mataraman.net – Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting menerangkan, pasca sidang putusan, terdakwa Masduki (72) dan Muhammad Faisol Subhan Hadi (37) tidak mengajukan banding.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sidang putusan dibacakan majelis hakim digelar di ruang Cakra PN Trenggalek secara bergiliran, Senin (30/9). Sidang pertama digelar untuk terdakwa Masduki dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Nur Pratiwi.
“Perkara atas nama Masduki dan Faisol habis sudah masa tenggang untuk pikir-pikirnya,” kata Ginting, Rabu, 9 Oktober 2024.
Disampaikan Ginting, masa tenggang selama 7 hari habis pada tanggal 7 Oktober 2024 hingga sampai pada jam pelayanan tutup. Hasilnya para pihak dari jaksa penuntut umum (JPU) maupun dari penasehat hukum (PH) atau terdakwa tidak menyampaikan upaya hukum banding.
“Dengan demikian maka para pihak dianggap menerima putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dan putusan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap,” jelasnya.
Seperti yang telah dibacakan Majelis Hakim, Ginting menerangkan putusannya kemarin kedua terdakwa baik Masduki dan Faisol dihukum penjara sama, yakni masing-masing selama 9 tahun penjara dan untuk dendanya masing-masing Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
“Untuk eksekusinya semua itu ada di ranah Kejaksaan, bukan di pengadilan,” pungkasnya.
Perlu diketahui majelis hakim menjatuhkan pidana kepada kedua pelaku dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan itu lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni sebelumnya tuntutan masing-masing terdakwa yakni Masduki 10 tahun dan Faisol 11 tahun penjara, serta ditambah denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan kurungan. (mad)
Discussion about this post