Tangis Pecah saat Geruduk DPRD Tulungagung, Guru PPPK Paruh Waktu Ini Tak Bisa Beli Sepatu

Tulungagung, Mataraman.net –  Ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menggelar istighasah di depan Kantor DPRD Tulungagung sebelum acara dengar pendapat dengan para wakil rakyat. Salah satunya adalah Dian Setyaningrum, Guru Kelas 3 SDN 1 Bulusari Kecamatan Kedungwaru Tulungagung.

Isak tangisnya pecah usai menunggu rapat dengar pendapat atau hearing perwakilan PGRI Tulungagung bersama DPRD Tulungagung. Dari keterangannya, ia terharu selama ini menjadi seorang tenaga pendidik dengan serba sederhana.

Bahkan untuk membeli sepatu yang ia pakai mengajar tidak mampu. Honor yang bisa diambil hanya Rp 300 ribu sebulan, sehingga wali murid kelasnya harus patungan membelikan sepatunya.

Dian Setyaningrum enggan untuk dimintai keterangan oleh awak media. Guru kelas 3 ini merupakan potret pendidikan yang masih butuh perhatian oleh semua pihak.

Kesejahteraan Menurun dan TPG Terancam

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tulungagung menyuarakan keprihatinan mendalam terkait kondisi tenaga pendidik yang beralih status dari honorer menjadi guru paruh waktu.

Perubahan status ini dinilai justru membawa dampak negatif terhadap tingkat kesejahteraan guru di lapangan. Sekretaris PGRI Tulungagung, Suryono menegaskan kehadiran bersama para pengurus bukan untuk menuntut, melainkan memenuhi undangan guna memberikan pendapat dari kacamata pendidikan dan ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Puluhan Santri Terima Makanan Bergizi dari Polres Tulungagung

Menurutnya, pendidikan harus selalu berorientasi pada perubahan yang lebih baik, yang ditandai dengan peningkatan mutu serta kesejahteraan tenaga pendidik.

“Kebaikan itu ditandai antara lain oleh peningkatan mutu pendidikan. Kemudian yang kedua ditandai oleh peningkatan kesejahteraan teman-teman,” ujar Suryono kepada media, Rabu (11/2/2026).

Ia mengaku fakta pahit yang terjadi di lapangan. Banyak guru yang sebelumnya memiliki jam mengajar penuh dan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi. Kini kehilangan hak tersebut setelah menyandang status paruh waktu.

Hal ini dipicu oleh penataan distribusi guru yang dinilai kurang koordinasi. Suryono menjelaskan banyak guru yang dipindahkan ke sekolah baru namun tidak mendapatkan jam mengajar yang cukup, sehingga sistem menolak pencairan tunjangan mereka.

“Begitu ada paruh waktu, sebagian justru TPP-nya (Tunjangan Profesi) tidak diterima karena jamnya tidak terpenuhi. Yang awalnya mendapat TPP, kemudian dipindahkan ke tempat lain, TPP-nya tidak terbayarkan. Di sisi lain, jarak tempat tugasnya terkadang jauh,” jelasnya.

Suryono menambahkan di sekolah asal sebenarnya terjadi kekurangan guru, namun di tempat baru, guru tersebut justru tidak mendapatkan jam mengajar. Padahal, nilai TPG tersebut sangat signifikan bagi guru, yakni sebesar Rp1,5 juta.

Baca Juga :  Bawaslu Tulungagung Teruskan Dugaan Pelanggaran Dua ASN Dukung Paslon Pilkada

Selain persoalan tunjangan profesi, upah bulanan guru paruh waktu juga mengalami penurunan. Suryono menjelaskan saat masih berstatus honorer, guru mendapatkan akumulasi penghasilan dari insentif daerah dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun, setelah menjadi guru paruh waktu, aturan penggunaan dana BOS menjadi lebih ketat sehingga penghasilan mereka merosot tajam. Ia menyebut upah guru SD saat ini berada di kisaran Rp350.000,00 dan guru SMP sebesar Rp400.000,00 per bulan.

“Ketika dari honorer ke paruh waktu, penghasilannya malah turun. Ketika mereka menjadi paruh waktu, itu hanya menerima sekitar 300 ribu karena dana BOS sekarang tidak boleh dipakai (untuk upah tersebut),” akuinya.

Suryono meminta carut-marut penataan ini, PGRI Tulungagung meminta Dinas Pendidikan dan jajarannya selaku pemegang kewenangan untuk lebih mengedepankan koordinasi sebelum melakukan pemindahan tugas.

PGRI Tulungagung berharap proses penataan guru tidak mengabaikan hak-hak dasar tenaga pendidik yang berkewajiban menjalankan tugas profesi demi perbaikan sumber daya manusia. Ia mengingatkan bahwa kesejahteraan yang tidak sebanding dengan biaya hidup minimal keluarga akan berdampak pada performa guru dalam melaksanakan proses pendidikan. (bahr/red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button