Tulungagung, Mataraman.net – Sidang perkara dugaan korupsi dan gratifikasi Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal terus mengungkap fakta baru. Baru-baru ini, Sekretaris Dinas PUPR Tulungagung memberikan kesaksian soal penyerahan uang setoran proyek yang diduga diperuntukkan bagi sang Bupati.
Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Sekretaris Dinas PUPR Tulungagung, Endra Wibawa membeberkan kronologi serta instruksi internal terkait pengelolaan proyek fisik dan pengumpulan dana komitmen (fee).
Sesuai pengakuannya, Endra telah menyerahkan uang tunai senilai Rp650 juta yang dibagi dalam dua tahap transaksi. Penyerahan itu dilakukan secara bertahap pada April 2025 sebesar Rp350 juta saat perayaan open house dan kedua disalurkan pada Juni 2025 sebesar Rp300 juta.
“Uang itu saya serahkan melalui Gatot Suwarno sesuai arahan pak kadis saat itu, Dwi Hari Subagyo,” kata Endra Wibawa saat persidangan pada Selasa (27/10/2026) kemarin.
Selain itu, Endra Wibawa juga menguak pengelolaan proyek infrastruktur pada Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR senilai Rp11,89 miliar. Nilai tersebut mencakup 22 kegiatan fisik yang terealisasi melalui metode e-purchasing dan Penunjukan Langsung (PL).
Seluruh paket kegiatan tersebut berada di bawah atensi pimpinannya sesuai arahan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Endra sendiri mengaku terpaksa menuruti hal itu sesuai instruksi tegas dari Bupati agar para pejabat dinas bersikap loyal dan patuh kepada pimpinan.
“Kegiatan-kegiatan yang ada itu dari Pak Kepala Dinas, katanya akan dilaporkan kepada Pak Bupati,” ungkapnya.
Selain itu, Endra Wibawa mengaku pernah menerima uang pribadi sebesar Rp20 juta dari pihak kontraktor setelah proyek selesai dikerjakan. Namun, Endra menegaskan bahwa dana tersebut telah dikembalikan secara utuh melalui rekening penampungan KPK.
”Saya kembalikan karena saya juga lupa pada saat itu, akhirnya saya kembalikan Rp20 juta ke rekening KPK,” pungkasnya. (sal/red)



