Tulungagung, Mataraman.net – Sidang kasus korupsi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal akan kembali digelar besok lusa. Namun, Pemkab Tulungagung masih belum menerima laporan terkait pemanggilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR.
Sidang kasus korupsi yang menjerat Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal akan kembali digelar pada Jumat (11/9/2026) besok di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan saksi dari Dinas PUPR Tulungagung.
Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin mengaku belum menerima informasi atau laporan apapun terkait agenda sidang itu. Bahkan, dirinya juga tidak mendapati adanya pejabat ASN yang izin tidak hadir untuk berdinas besok.
“Kami masih belum menerima informasi maupun laporan apapun dari PN Tipikor Surabaya terkait persidangan besok,” kata Ahmad Baharudin, Rabu (9/9/2026).
Secara teknis, kemungkinan undangan PN Tipikor Surabaya terhadap saksi dari Dinas PUPR Tulungagung langsung diterima yang bersangkutan. Artinya, bisa jadi undangan tersebut tanpa diberikan kepada Pemkab Tulungagung terlebih dahulu.
Baharudin juga belum mendapat laporan adanya ASN Dinas PUPR yang izin tidak bisa datang ke kantor karena harus menghadiri sidang. Mengingat, jika undangan itu hanya untuk Staff, Kabid atau bahkan Sekretaris, mereka cukup izin kepada atasannya.
“Kalau izin seperti itu cukup yang bersangkutan kepada atasannya langsung. Kalau Kepala Dinas PUPR, saat ini belum ada izin,” pungkasnya. (sal/red)



