Blitar, Mataraman.net – Salah satu kasus viral memuat konten menyesatkan yang menyeret Gus Samsudin asal Blitar berakhir sudah. Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar menjatuhkan hukuman bebas kepada Gus Samsudin.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Ari Kurniawan, SH, Hakim Anggota, M Syafi’i, SH dan juga Iqbal Hutabarat SH menyatakan bahwa Gus Samsudin tak bersalah pada Senin, 29 Juli 2024.
Suasana gemuruh terasa dan takbir terdengar di luar ruang sidang kala Ketua Majelis Hakim PN Blitar membacakan putusan. “Allahu Akbar, Takbir,” teriak salah satu warga yang ikut menghadiri persidangan tersebut.
Bukan hanya takbir, usai Ketua Majelis Hakim membacakan putusan, suara Isak tangis pecah di dalam ruang persidangan. Yuni istri kedua Gus Samsudin spontan melangsungkan sujud syukur mendengarkan putusan karena terharu.
Dalam pertimbangan, Ari Kurniawan mengulas bahwa semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. Samsudin mendapat dakwaan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2026 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Berbeda dengan kedua anak buah Samsudin, yakni, Muhammad Nurkhabatul Fikri dan Ahmad Yusuf Febriasyah yang didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Keduanya divonis bebas dalam perkara nomor 123 / Pidsus/ 2024/ PN Blt. Ari Kurniawan menambahkan tidak cukup sebanyak alat bukti dan keyakinan hakim untuk menjerat Gus Samsudin bersalah dalam dakwaan nomor perkara 122 / Pidsus/ 2024/ PN Blt ini.
Melalui fakta persidangan menunjukkan video tersebut digunakan sebagai bukti menjerat Samsudin adalah potongan video yang utuh dari akun YouTube Mbah (Den) Saridin milik Samsudin.
Video yang digunakan oleh JPU didapatkan dari akun Tik-Tok Gayung-105 yang berdurasi 2 menit 45 detik. Pasalnya konten tersebut tidak memuat informasi utuh dari video yang diunggah oleh akun milik Samsudin yang berdurasi 31 menit 8 detik.
Sementara fakta persidangan menyatakan, video asli yang dimiliki oleh Samsudin berisi syiar agama. Video asli ini memuat larangan mengikuti aliran sesat yang memperbolehkan bertukar pasangan.
Sedangkan dalam video yang digunakan untuk menjerat pemilik Padepokan Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan ini adalah potongan video utuh, alhasil mengaburkan isi video aslinya.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya juga menerangkan dakwaan JPU adanya video asusila dan video informasi yang menyesatkan masyarakat tidak terbukti.
Pasalnya sesuai fakta persidangan bahwa video utuh yang diproduksi Gus Samsudin merupakan sebatas imbauan guna tidak mengikuti aliran sesat seperti dan tukar pasangan.
Dalam video yang utuh berdurasi 31 menit 8 detik, Samsudin menyatakan bahwa bertukar pasangan merupakan ajaran sesat dan dilarang agama. Sedangkan video potongan yang viral tidak memuat informasi yang utuh.
Selanjutnya, perihal putusan ini, JPU Pengadilan Negeri akan berpikir-pikir terlebih dahulu. “Kita pikir-pikir dahulu,” terang Raja Oktober, SH JPU Kejari Blitar.
Sebagai informasi, JPU menuntut Samsudin dengan hukuman 2 tahun 6 bulan. Sementara untuk Fikri dan Yusuf anak buah Samsudin dituntut 1 tahun 6 bulan.
Senada, Humas PN Blitar, Iqbal Hutabarat menerangkan majelis hakim sudah menggunakan fakta-fakta persidangan baik barang bukti. Termasuk keterangan saksi, lalu keyakinan hakim untuk membuat putusan. Menurutnya, masih ada upaya hukum lain untuk JPU.
Masih ada waktu maksimal 14 hari bagi JPU untuk upaya hukum lain yakni, kasasi di Mahkamah Agung. “Tentu Majelis Hakim sudah menggunakan pertimbangan-pertimbangan dan fakta-fakta persidangan untuk memutuskan,” paparnya. (mad)
Discussion about this post