Surabaya, Mataraman.net – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan responsnya terhadap harapan masyarakat terkait kebijakan pajak kendaraan bermotor. Dalam rapat paripurna yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2024, ia menegaskan bahwa Pemprov Jatim secara konsisten menjalankan program pembebasan pajak daerah setiap tahunnya demi meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta menjaga kestabilan pendapatan dari sektor tersebut.
Khofifah menjelaskan bahwa program ini meliputi berbagai bentuk insentif. Pertama, penghapusan sanksi administratif untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Kedua, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua. Ketiga, penghapusan pajak progresif. Keempat, pengurangan dan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sejak diluncurkan pada tahun 2019 hingga akhir 2024, program ini telah dimanfaatkan oleh hampir 11,9 juta objek pajak dengan total insentif mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun. Selain itu, sebanyak hampir 140 ribu kendaraan dari luar provinsi tercatat berpindah registrasi ke Jawa Timur.
Khusus pada tahun 2022, Pemprov Jatim juga memberikan keringanan pajak kendaraan bagi kendaraan umum yang digunakan masyarakat, seperti ojek online dan angkutan mikrolet. Total ada 17.576 kendaraan yang menerima manfaat, terdiri dari 1.280 mikrolet dan 16.296 ojek online, dengan potensi pajak yang dibebaskan mencapai Rp 3,7 miliar.
Khofifah menekankan bahwa insentif ini tidak menghapus kewajiban pembayaran pajak pokok bagi Wajib Pajak yang patuh. Kebijakan ini tetap berlandaskan pada prinsip keadilan dan bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar lebih taat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. (*/hum/red)