Kemendagri Turun Gunung, Pastikan Pelayanan di Pemkab Tulungagung Berjalan Usai OTT Bupati Gatut Sunu

Tulungagung, Mataraman.netKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan atensi khusus terhadap keberlangsungan jalannya pemerintahan di Kabupaten Tulungagung pasca-peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Efrimeiriza, menyatakan bahwa kedatangannya ke Tulungagung merupakan perintah langsung dari Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Otda.

Ada empat poin utama yang menjadi prioritas pemerintah pusat dalam menangani situasi di wilayah tersebut.

“Sesuai arahan Pak Menteri dan Dirjen Otonomi Daerah, saya diminta untuk memastikan jalannya pemerintahan di Tulungagung, memastikan pelayanan publik tetap berjalan, menyampaikan langkah mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang, serta memberikan motivasi kepada ASN di sini,” ujar Efrimeiriza saat ditemui Ruang Rapat Prajamukti Tulungagung, Selasa (14/4/2026).

Efrimeiriza menegaskan setiap peristiwa OTT merupakan atensi serius bagi Kemendagri. Meski berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, ia mengakui bahwa faktor integritas pribadi kepala daerah menjadi kunci utama.

Baca Juga :  Bupati Gatut Berpesan ke Pejabat Baru, Tancap Gas Jadi Motor Penggerak

Menurutnya, Kemendagri tidak bisa menjamin praktik tersebut berhenti total tanpa adanya komitmen dari individu masing-masing pemimpin daerah.

“Semua OTT yang terjadi menjadi atensi Bapak Menteri agar kejadian ini tidak terulang. Namun, hal itu sangat bergantung pada pribadi kepala daerah masing-masing,” tambahnya.

Terkait dengan posisi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Efrimeiriza menjelaskan bahwa meski wewenang Plt terbatas, hal tersebut tidak akan mengganggu stabilitas pemerintahan. Ia memastikan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah berkomitmen untuk membantu kinerja Plt Bupati.

Mengenai manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Efrimeiriza menjelaskan bahwa Plt Bupati tidak diperbolehkan melakukan pengisian jabatan secara langsung.

Segala bentuk rotasi atau pengisian jabatan harus melalui izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta regulasi manajemen ASN.

“Plt Bupati harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Mendagri jika ingin melakukan pengisian jabatan. Masa jabatan Plt sendiri paling lama adalah tiga bulan dan dapat diperpanjang sambil menunggu keputusan inkrah terhadap posisi Bupati definitif,” jelasnya.

Baca Juga :  Mas Dhito Kulineran Malam di Pasar Wates: Semakin Hidup Usai Revitalisasi

Sementaraz Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharuddin, menyampaikan pihaknya telah melakukan rapat staf dan koordinasi untuk menyikapi situasi terkini. Fokus utamanya saat ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pelayanan publik tidak akan terhenti

“Kami memberikan informasi kepada seluruh staf agar tetap melaksanakan tugasnya seperti biasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ahmad Baharuddin.

Ia mengaku saat ini aktivitas perkantoran pemerintahan pusat dialihkan untuk sementara waktu. Hal ini disebabkan adanya beberapa ruangan di kantor Pemda yang masih dalam pengawasan dan membutuhkan sterilisasi oleh tim penyidik KPK.

“Untuk sementara, aktivitas kantor dilakukan di kantor saya atau di kantor Pemda yang tersedia. Ada beberapa ruangan yang masih dibutuhkan oleh KPK sehingga kami belum diperbolehkan menggunakannya sampai ada izin lebih lanjut,” pungkasnya. (bahr/red)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles