Kasus Korupsi Proyek DAM Bentak, Kejari Blitar Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Blitar, Mataraman.net- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan DAM Bentak, Kabupaten Blitar, terus bergulir. Setelah sebelumnya menetapkan MB selaku pelaksana proyek sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Blitar kini kembali menetapkan tiga tersangka baru.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut telah menjalani beberapa kali pemeriksaan. Proses pemeriksaan juga menyasar sejumlah tokoh struktural dalam Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), termasuk mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.

“Kami terus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri keterkaitan dengan pihak-pihak terkait. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru,” ujarnya pada Jumat (25/4/2025).

Baca Juga :  Polres Blitar Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Penuh Makna dan Apresiasi untuk Masyarakat

Ketiga tersangka yang baru ditetapkan adalah: HS – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar. Ia juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.

Selain itu, ada HB – Kepala Bidang Sumber Daya Air pada DPUPR Kabupaten Blitar yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MID – Administrator dari CV. Cipta Graha Pratama sekaligus pengelola keuangan proyek.

I Gede Willy menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan proporsional. Pihak Kejaksaan akan tetap bekerja berdasarkan alat bukti tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Baca Juga :  Tiga Pria Mengaku Wartawan Dilaporkan Peras Kades di Trenggalek, Diamankan Polisi

“Kami bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi, dan akan menindaklanjuti setiap keterlibatan struktur organisasi secara profesional,” tegasnya.

Terkait salah satu tersangka, HB, yang beberapa kali tidak memenuhi panggilan, pihak kejaksaan menyebutkan bahwa HB belum juga menyerahkan diri. Dalam panggilan pertama, ia mengirimkan surat keterangan sakit. Panggilan kedua, ia meminta izin untuk keluar daerah, dan pada panggilan ketiga, kembali meminta penjadwalan ulang.

“Pemanggilan ketiga dijadwalkan ulang sampai hari Kamis kemarin karena yang bersangkutan kembali keluar daerah,” jelas I Gede Willy.

Sementara itu, kuasa hukum HB, Adi Karia, menyatakan bahwa kliennya masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. HB menjabat sebagai Kabid di DPUPR dan bertugas sebagai PPTK dalam proses pengadaan barang dan jasa proyek.

Baca Juga :  Operasi Patuh Semeru 2025, Kapolres Trenggalek Imbau Masyarakat Lebih Disiplin Berlalu-lintas

“Ia hanya menjalankan tugas administratif, membantu pelaksanaan tugas PPK, dan melaporkan penggunaan anggaran ke atasannya,” terang Adi Karia. (bahr/red)

Berita Terkait

Berita Terbaru

LWPNU Tulungagung Tembus Lima Besar Nasional Capai 1.885 Sertifikasi Wakaf

Tulungagung, Mataraman.net -  Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Tulungagung kembali menorehkan capaian penting dalam gerakan percepatan sertifikasi tanah wakaf hingga mencapai posisi...