Blitar, Mataraman.net – Bulan Agustus telah tiba. Agenda karnaval memperingat Kemerdekaan Republik Indonesai bakal semarak. Polres Blitar telah mengantipasi dengan melarang penggunaan sound sistem yang membuyikan suara melebihi batas wajar hingga menimbulkan keluhan warga.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menerangkan pemakaian atau penggunaan sound sistem untuk kegiatan karnaval dipersilahkan seluas-luasnya. Akan tetapi kembali lagi untuk tidak membunyikan secara keras sehingga menimbulkan ketidaknyamanan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Yang dilarang apabila di sound sistem tersebut dibunyikan dengan suara yang keras atau berlebihan,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman dalam keterangan yang diterima pewarta, Jum’at (1/8/2025).
AKBP Arif mrnambahkan, selain suara keras yang berasal dari sound Sistem atau yang lebih dikenal horeg bisa menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, ketentraman, maupun ketertiban.
Dirinya juga menekankan apabila para anggota kepolisian mengetahui mapun masyarakat mengeluhkan adanya suara sound sistem berlebihan, bisa mengadukan hal tersebut, maka Polres Blitar tak segan-segan dalam menindak di lokasi.
“Tentunya polisi harus bertindak serta mengambil langkah-langkah di lapangan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” paparnya.
Kapolres mengingatkan kepada awak media supaya tidak salah dalam penulisan. Supaya pembaca atau masyarakat tidak salah dalam memahami peraturan tersebut. Penegasan kembali kepada tingkat kebisingan yang bisa membuat keluhan di masyarakat.
“Kepolisian melarang kegiatan yang sound sistemnya dinyalakan dengan suara keras dan menimbulkan keluhan masyarakat. Nanti masyarakat malah multitafsir lagi,” tandasnya. (bahr/red)