Jaranan Centerewe Tulungagung Diakui Sebagai Warisan Cagar Budaya Tak Benda dari Kementerian Kebudayaan
Tulungagung, Mataraman.net – Kabar gembira datang dari dunia kesenian di Kabupaten Tulungagung. Pasalnya, Jaranan Centerewe asli Kota Marmer ini diakui sebagai Warisan Cagar Budaya Tak Benda oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, M. Ardian Candra mengungkapkan penetapan tersebut pada Minggu 22 Februari 2026 telah mendapatkan piagam pengakuan atas warisan budaya tak benda dari Kementerian kebudayaan RI.
“Kami jadikan prioritas karena untuk meraih warisan budaya tak benda ini bukan sesuatu yang mudah. Prosesnya sangat panjang. Ini merupakan salah satu aset tak benda kita yang harus kita lestarikan,” ujar M. Ardian Candra kepada pewarta di ruangannya, Senin (23/2/2026).
Candra menerangkan bersyukur masih eksis dengan banyaknya kelompok-kelompok seni jaranan di Kota Marmer ini. Meskipun untuk penampilannya saat ini mungkin masih di momen tertentu saja.
Disinggung adanya penghargaan yang didapatkan ini, Candra mengaku kelak akan menjadi atensi untuk pertunjukan seni mungkin di acara pemerintahan maupun event lainnya. Sehingga kesenian ini aman berkembang di masyarakat.
“Harapannya nanti bisa dijadikan sebagai pengembangan pariwisata di masa depan,” bebernya.
Capaian ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga aset kebudayaan agar tidak diklaim oleh pihak lain. Menurutnya, Jaranan Centerewe memiliki nilai historis yang kuat sebagai produk asli dari bumi Tulungagung karena sudah lama.
Candra menjelaskan untuk mendapatkan pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda di tingkat nasional, sebuah produk budaya harus melalui kurasi dan persyaratan yang sangat ketat. Salah satu poin utamanya adalah rekam jejak usia kesenian tersebut.
“Syarat-syaratnya memang sangat ketat. Minimal usia kesenian tersebut harus sudah ada selama 50 tahun di daerah asal. Selain itu, harus disertai dengan kajian ilmiah yang mendalam sebagai bukti otentisitas,” ulasnya.
Ia menegaskan bahwa Jaranan Centerewe memenuhi kriteria tersebut karena merupakan murni produk kebudayaan asli Tulungagung. Hal ini berbeda dengan beberapa jenis kesenian lain, seperti Jaranan Pegon, yang secara historis memiliki keterikatan kuat dengan wilayah lain seperti Ponorogo.
Manfaat Penetapan WBTB
Terkait keuntungan yang didapat jika sebuah kesenian sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional, Candra memaparkan bahwa hal tersebut berkaitan erat dengan pengakuan kedaulatan budaya dan pengembangan aset daerah.
Ia menjelaskan secara pengakuan, predikat tersebut menjadikan kesenian tersebut sebagai kekayaan aset daerah yang diakui secara legal oleh pemerintah pusat. Dengan adanya pengakuan ini, ke depannya akan lebih mudah dalam melakukan pembinaan serta pengembangan seni agar bisa dikenal lebih luas.
“Kami berharap dengan adanya pengakuan dari pemerintah pusat, upaya pembinaan dan pengembangan ke depan bisa berjalan lebih masif. Ini adalah bagian dari menjaga identitas dan kekayaan kita untuk generasi mendatang,” tutup Candra.
Reog Kendang Jadi Target Selanjutnya
Usai Jaranan Centerewe, Disbudpar Tulungagung kini tengah membidik kesenian ikonik lainnya, yakni Reog Kendang, untuk masuk dalam daftar usulan tahun ini. Candra menilai Reog Kendang secara ketentuan sudah sangat mumpuni, terutama dari segi usia yang jauh melampaui batas minimal 50 tahun.
“Secara ketentuan, Reog Kendang sudah sangat siap karena usianya sudah lebih dari 50 tahun. Saat ini, kami sedang fokus menyiapkan dokumen kajiannya terlebih dahulu sebelum diajukan secara resmi,” imbuhnya. (bahr/red)



