Blitar, Mataraman.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar memutuskan vonis bebas Gus Samsudin atas kasus video bertukar pasangan. Hal tersebut membuat Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Blitar tak sependapat dan bakal mengajukan kasasi.
Majelis Hakim memutuskan vonis bebas Gus Samsudin dan dua terdakwa lainya yang juga terlibat. Kejaksaan Negeri Blitar tidak tinggal diam dan bakal mengupayakan langkah hukum sesuai prosedur.
“Keputusan bebas ini tentunya kami sebagai jaksa penuntut umum akan melakukan upaya hukum kasasi,” papar Plh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Syahrir Sagir diterima Mataraman.net, Rabu, 31 Juli 2024.
Jaksa mengaku keputusan majelis hakim tersebut tidak sesuai dan adanya perbedaan persepsi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yaitu terdapat terdapat perbuatan asusila di video yang viral tersebut akan alan tetapi hakim melihat itu bukanlah tindakan kesusilaan.
“Keputusan kemarin itu ada perbedaan persepsi antara jaksa penuntut umum dan pertimbangan majelis hakim. Yaitu perihal kesusilaan, yang dilihat itu bukan perbuatan kesusilaan alhasil majelis hakim membebaskan,'” paparnya.
Kendati pasal yang telah di sangkakan kepada tiga terdakwa oleh JPU telah memenuhi unsur pidana namun keputusan hakim lain.
“Terkait SARA dari kami JPU sebenarnya sudah memenuhi unsur mungkin hakim berpendapat lain. Sehingga kami ajukan kasasi agar majelis hakim kasasi berpendapat lain,” imbuhnya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar memvonis bebas kepada Samsudin serta dua anak buahnya. Sesuai keputusan hakim, Gus Samsudin tidak bersalah atas video yang yang dibuatnya memperbolehkan tukar pasangan tanpa pernikahan.
Pasalnya, video yang beredar hanya berupa potongan-potongan tidak utuh. Sementara video yang lengkap berada di YouTube Mbah (Den) Sariden tidak memenuhi unsur pidana. Hanya berisi konten syiar dakwah agar tidak mengikuti aliran sesat. (mad)
Discussion about this post