Tulungagung, Mataraman.net – Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung yang berhasil digagalkan kini tengah proses pendalaman. Warga binaan yang terlibat sudah ditahan di ruang isolasi dan akan dicabut hak-hak integrasi melalui register F.
Kepala KPLP Lapas Kelas IIB Tulungagung, Satrio Widagdo mengatakan narkotika itu didapat dari warga binaan berinisial BP. Saat itu, narkotika berjenis alprazolam itu didapat BP dan diletakkan di dalam botol kopi setelah dikunjungi oleh istrinya berinisial VK (30).
“Saat di area pintu 4, petugas kami kembali melakukan pemeriksaan kepada VK dan mendapati 159 butir narkotika berjenis alprazolam,” kata Satrio Widagdo, Kamis (29/10/2026).
Untungnya, petugas Lapas Tulungagung sempat mengamankan VK untuk dimintai keterangan atas upaya penyelundupan narkoba itu. Sesuai pengakuannya, barang haram itu disembunyikan pada rambut VK yang digulung menggunakan jepit.
Petugas kemudian menyerahkan VK beserta barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Tulungagung. Petugas juga masih mendalami apakah ini upaya pertama yang dilakukan VK atau bahkan pernah melakukan upaya serupa.
“Kami belum tahu apakah VK baru kali ini melakukan upaya penyelundupan narkoba kesini atau tidak, saat ini masih dikembakngan oleh polisi,” ungkapnya.
Sedanhkan terkait warga binaan berinisial BP, dia merupakan warga binaan yang terjerat kasus narkotika. Pasca kejadian itu, petugas Lapas Tulungagung menempatkan BP di ruang isolasi sebagai bentuk hukuman atas upayanya itu.
Selain itu, BP juta terancam dicabuk hak-haknya melalui register F yakni pencabutan hak remisi, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas. Bahkan, BP berpotensi terjerat kasus ini dan dinyatakan bersalah sesuai hasil pengembangan polisi.
“Kalau warga binaan kami sudah kami tempatkan di ruang isolasi dan menjalani pemeriksaan internal. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum lanjutan kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya. (sal/red)



