Tim Kuasa Hukum Gatut Sunu Nilai Keterangan Saksi Tak Memberatkan Terdakwa, Simak Penjelasannya!

Tulungagung, Mataraman.net – Keterangan sejumlah saksi pada persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal semakin menjadi sorotan. Pasalnya, Tim Kuasa Hukum terdakwa menilai, keterangan saksi saling berlawanan hingga belum adanya bukti kuat dari para saksi di persidangan.

Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Suryono Pane mengatakan, seluruh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki bukti pendukung yang kuat. Pihaknya bahkan menilai, belum ada satupun keterangan saksi yang memberatkan terdakwa.

“Kami menilainya, keterangan para saksi berdiri sendiri dan saling bertolak belakang,” kata Suryono Pane, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga :  Mantan Kabag Umum Berikan Kesaksian, Gatut Sunu Paksa Angkat 15 Honorer Hingga Permintaan Sejumlah Uang

Salah satunya saat proses pesidangan pada Selasa (20/10/2026) malam kemarin yang justru menunjukkan adanya ketidaksinkronan antar-keterangan saksi. Terutama kesaksian Direktur PT. Mustika Bahari Nusantara, Imam Mustakim dan Kepala Dinas Pertanuan Tulungagung, Suyanto.

Keterangan mereka saling tidak sinkron karena Suyanto mengaku meminta fee rekanan pengadaan pupuk senilai Rp160 juta. Sedangkan Imam Mustakim sendiri menyebut jika fee rekanan pengadaan pupuk itu hanya sebesar Rp40 juta saja yang diberikan kepada Pemkab Tulungagung.

“Tingkat kebohongan saksi sudah luar biasa. Saksi duduk bersama, tetapi satu saksi menyebut angka Rp40 juta, sementara saksi lainnya menyebut Rp160 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sidang Ketiga Kasus Korupsi, Tim Kuasa Hukum Gatut Sunu Sebut Dakwaan JPU KPK Terbantahkan Dari Keterangan Saksi

Selain itu, Tim Kuasa Hukum terdakwa juga menyoroti keterangan saksi di persidangan sebelumnya yang menyebut adanya aliran dana kepada terdakwa. Padahal, aliran dana yang dimaksut rupanya untuk justru diungkap sendiri oleh saksi untuk operasional kegiatan dinas.

Salah satunya seperti keterangan Kepala Dinas Sosial Tulungagung yang menyebut uang Rp20 juta untuk diberikan kepada tukang becak. Selain itu juga termasuk pemberian uang kepada anak yatim dan sumbangan masjid pada kegiatan Safari Ramadan yang digelar Bagian Kesra.

“Itu semua kan kegiatan dinas dan sudah ada SPJnya, kenapa tiba-tiba dialihkan menjadi tanggung jawab Bupati dan seolah-olah itu masuk aliran dana kepada terdakwa,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemotor di Tulungagung Senggol Bus Harapan Jaya, Begini Kondisinya

Merespon kesaksian para saksi ini, Tim Kuasa Hukum terdakwa mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terhadap para saksi. Pasalnya, Suryono menilai jika para saksi ini sudah memberikan keterangan yang tidak benar dibawah sumpah persidangan.

Selain itu, dia juga berpandangan jika seluruh saksi yang dihadirkan pada persidangan belum mampu membuktikan adanya tindak pidana yang disangkakan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil (fair) dan berbasis pada alat bukti yang sah, bukan sekadar opini atau kesaksian tunggal tanpa konfirmasi bukti lain,” pungkasnya. (sal/red)

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ungkap Fakta Baru, Sidang Perkara Tipikor Gatut Sunu Beberkan Praktik Gratifikasi Hingga Perbedaan Keterangan Antar Saksi

Sidoarjo, Mataraman.net - Persidangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal semakin mengungkap fakta-fakta baru....