Lima Kali Peringatan Tak Dihiraukan, 120 Kendaraan di Tulungagung Ditilang Usai Langgar Parkir

Tulungagung, Mataraman.net – Petugas gabungan kembali melakukan penindakan pelanggaran parkir di sejumlah ruas jalan pada Rabu (9/9/2026) malam. Hasilnya, terdapat sebanyak ratusan kendaraan bermotor yang dikenakan sanksi tilang.

Kabid Prasarana dan Perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Mahendra Sulistiawan mengatakan, operasi kali ini melibatkan Satpol PP, TNI dan Satlantas Polres Tulungagung. Petugas melakukan penindakan terhadap pelanggaran parkir yang masih terjadi meski sudah diperingatkan.

“Kami sudah melakukan operasi sebanyak lima kali, dimana pada operasi sebelumnya dilakukan untuk mengimbau agar tidak melakukan pelanggaran parkir,” kata Mahendra Sulistiawan, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan penertiban pelanggaran parkir ini menyasar sebanyak empat titik ruas jalan di wilayah perkotaan Tulungagung. Diantaranya, pada kawasan jalan dr. Sutomo, jalan K.H Wahid Hasyim, jalan Teuku Umar dan Jalan Ahmad Yani.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah, Bulog Ikut Sediakan Minyak-Beras di Tulungagung

Penindakan ini dilakukan mengingat tingginya volume kunjungan konsumen dan tempat usaha yang sering memicu pelanggaran. Mengingat hak pejalan kaki untuk melintas di trotoar dengan aman dan nyaman kini menjadi prioritas utama.

“Penertiban seperti ini mulai membuahkan hasil, dimana kawasan yang sebelumnya menjadi titik rawan parkir liar, seperti depan Indomaret, kini sudah relatif tertib,” pungkasnya.

Sementara itu, KBO Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Ahmad Zainudin mengatakan, terdapat sebanyak 120 kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir. Ratusan kendaraan itu langsung ditindak tegas dengan dikenakan sanksi tilang.

Kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran parkir ini ditindak menggunakan perangkat ETLE Handheld. Penindakan berbasis digital ini dipilih untuk mempercepat proses hukum, menjamin transparansi dan menghindari potensi perdebatan di lapangan.

Baca Juga :  Badan Hukum Siap, Bupati Trenggalek Resmikan 157 Koperasi Merah Putih

“Rata-rata pelanggaran berupa melanggar rambu larangan parkir dan memarkirkan kendaraan di trotoar,” kata Iptu Ahmad Zainudin. (sal/red)

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

PKS Tak Bisa Diperbarui Akibat Perubahan Regulasi, Pemkab Tulungagung Terancam Kehilangan Rp2 M

Tulungagung, Mataraman.net - Perubahan regulasi pengelolaan kawasan hutan dari Perhutani kepada Kementerian Kehutanan masih belum menghasilkan kejelasan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Imbasnya, pemkab Tulungagung...