Tulungagung, Mataraman.net – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC Pagar Nusa Tulungagung bersama Pengurus PAC Gondang dan Ketua Cabang PC Pagar Nusa Tulungagung resmi menempuh jalur hukum atas dugaan kasus ujaran kebencian yang terjadi di Kecamatan Gondang.
Langkah tegas ini diambil demi stabilitas keamanan, kondusif, menjaga marwah organisasi, serta keharmonisan antar perguruan silat di Tulungagung.
Ketua Cabang PC Pagar Nusa Tulungagung, Khoirul Huda mengatakan, persoalan tersebut diselesaikan secara damai melalui mediasi yang melibatkan terduga pelaku, orang tua terduga pelaku, serta jajaran PAC PSHT Kecamatan Gondang.
“Mediasi dilakukan dengan mengedepankan musyawarah, pembinaan, serta penyelesaian kasus secara damai dan kekeluargaan,” kata Khoirul Huda, Rabu (9/9/2026).
Sesuai hasil mediasi, terdapat tiga poin yang disepakati dalam upaya penyelesaian permasalahan dugaan ujaran kebencian itu. Diantaranya pihak terduga pelaku dikenakan wajib lapor ke Polsek Gondang atas kasus dugaan ujaran kebencian.
Kemudian, terduga pelaku membuat surat kesepakatan damai dengan semua pihak yang terlibat. Serta membuat video permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukan.
Adapun dari pihak orang tua pelaku mengusulkan anak-anak mereka dengan didampingi PAC PN Gondang sebagai wujud permintaan maaf juga dan sambung silahturahmi mengusulkan diadakan sowan ke sesepuh Pagar Nusa terutama sesepuh pagar nusa Gondang.
Ditambah permintaan teman-teman LBH PC Pagar Nusa Tulungagung dan PAC Pagar Nusa Gondang untuk juga ziarah ke Makam Gus Maksum sebagai Guru Besar Pagar Nusa juga Kiai Kharismatik Nahdatul Ulama dan keluarga Gus Bidin
“Terduga pelaku juga dikenakan denda sesuai dengan hasil kesepakatan para pihak dalam proses mediasi yang sudah berjalan,” ungkapnya.
Huda menyebut, langkah yang telah dilakukan bukan untuk memperkeruh keadaan. Melainkan sebagai upaya menyelesaikan persoalan secara terukur dan bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan terduga pelaku.
PC Pagar Nusa Tulungagung berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. Semua pihak diharapkan dapat menjaga etika dalam bermedia sosial maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
“Seluruh pihak diharapkan dapat menerima hasil penyelesaian dengan baik dan kembali menjaga hubungan yang harmonis demi terciptanya kerukunan, keamanan, dan kondusivitas di Kecamatan Gondang dan Kabupaten Tulungagung,” pungkasnya. (sal/red)



