Tulungagung, Mataraman.net – Sejumlah warga yang tergabung dalam Laskar 212 Rakyat Makmur Sejahtera Tulungagung mendatangi kantor Pemkab Tulungagung, Senin (7/9/2026). Warga menuntut perbaikan jalan selingkar Waduk Wonorejo dan jika tidak segera direalisasikan, mereka akan memblokade Kantor Bupati hingga memboikot pembayaran pajak.
Ketua Umum Laskar 212 Rakyat Makmur Sejahtera Tulungagung, Rahmat Putra Perdana mengatakan, dirinya mempertanyakan terkait masalah pajak. Mereka menuntut transparansi pajak, mengingat masalah infrastruktur jalan khususnya di Wonorejo tidak kunjung usai.
​”Kami merasa tidak puas karena tidak ada bukti dan realisasi nyata. Selama ini masyarakat taat membayar pajak, tetapi hasilnya untuk perbaikan jalan tidak ada,” kata Rahmat Putra Perdana, Senin (7/9/2026).
Sebagai bentuk protes, warga memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada Pemkab Tulungagung. Selama itu, Pemkab Tulungagung diminta untuk merealisasikan penanganan infrastruktur jalan dan transparansi pajak daerah.
Apabila tuntutan tidak kunjung direalisasikan dalam waktu yang sudah ditentukan, mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan. Dimana aksi kedua itu dilakukan dengan membawa dan meletakkan kayu di Kantor Pemkab Tulungagung.
“Selain itu, kami juga akan memboikot pembayaran pajak dan mengalihkan dana itu secara mandiri untuk perbaikan infrastruktur jalan selingkar Waduk Wonorejo,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Tri Hariadi mengatakan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya. Mulai dari pelaksanaan program padat karya hingga alokasi program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa pada tahun sebelumnya.
Selain itu, Pemkab Tulungagung juga terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur yang ditangani Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Pembangunan infrastruktur yang ditangani BBWS saat ini masih menyisakan sepanjang 2 kilometer ruas jalan di wilayah itu.
“Sebenarnya kalau kita diberikan izin, kita bisa menyiapkan anggaran untuk perbaikan jalan di daerah selingkar Waduk Wonoreno. Namun kewenangan itu sekarang dipegang oleh Kementerian Kehutanan,” kata Tri Hariadi. (sal/red)



