Tipu PMI Asal Tulungagung Hingga Rugi Rp266 Juta, Pria Asal Blitar Diringkus Polisi

Tulungagung, Mataraman.net – Seorang perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial S (48) asal Tulungagung menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh kekasihnya. Modusnya, pelaku berjanji menikahi korban setelah pulang dari luar negeri, sehingga korban menderita kerugian senilai ratusan juta rupiah.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang mengatakan, pelaku yang berhasil diringkus berinisal IS (43) warga Desa Slumbung, Kecamatan Gandusari, Blitar. Awalnya, korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial sejak tahun 2020 lalu, dimana pelaku mengaku belum menikah.

“Setelah berkenalan dengan pelaku, dari situ pelaku terus mendekati korban yang saat itu sedang bekerja di Hongkong sebagai PMI,” kata Iptu Nanang Murdiyanto, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga :  Warga Desa Pulosari Tulungagung Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Sungai Brantas

Selama berkenalan, pelaku berjanji akan menikahi korban setelah dirinya pulang dari Hongkong dan korban pun termakan buaian pelaku. Setelahnya, korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku dengan alasan ditabung untuk modal usaha dan dibelikan mobil untuk aset bersama.

Korban yang percaya dengan janji manis pelalu itu pun mentransfer uang kepada pelaku selama beberapa tahun terakhir. Sayangnya saat korban pulang ke Indonesia dan hendak mengambil uang yang dititipkan, pelaku selalu menghindar dan bahkan menghilang saat dihubungi.

“Sejak saat itulah korban sadar telah ditipu pelaku. Korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Tulungagung Kota, karena merasa ditipu oleh pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dapur dan Kandang Ayam di Tulungagagung Ludes Terbakar, Ternyata Ini Penyebabnya

Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku karena tidak berada di rumah Blitar. Petugas akhirnya mendapat informasi jika pelaku sedang berada di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Kemudian, petugas segera bergerak ke arah Ponorogo dan berhasil mengamankan pelaku di depan Terminal Seloaji Ponorogo pada Rabu (5/8/2026). Saat diamankan, pelaku akhirnya mengakui jika dirinya melakukan penipuan dan penggelapan uang milik korban.

“Barang bukti seperti dokumen transfer uang dan percakapan elektronik juga berhasil diamankan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp622 juta lebih. Saat ini, proses penyidikan terus berjalan,” pungkasnya. (sal/red)

Baca Juga :  Pelantikan PC Pagar Nusa Tulungagung, Fokuskan Keatletan dan Akhlakul Karimah 5 Tahun Mendatang

 

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Apel Peringatan Hari Santri Nasional 2026, Camat Besuki Tekankan Santri Merawat Perjuangan Islam dan Kebangsaan

Tulungagung, Mataraman.net - Pemerintah Kecamatan Besuki, Tulungagung menggelar apel peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2026 dengan khidmat pada Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini menjadi momen...