Tulungagung, Mataraman.net – Pengungsi Rohingya di Tulungagung berinisial HN (56) yang mengalami gangguan kejiwaan Skizofrenia akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang pada Kamis (6/8/2026). Perawatan terhadap HN di RSJ Lawang nantinya akan dibiayai oleh Yayasan Cita Wadah Swadaya (YCWS).
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, dr. Aris Setiawan mengatakan, HN hidup bersama istrinya di Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Tulungagung. Dia sudah di Tulungagung sejak 37 tahun yang lalu dan menikah siri dengan istrinya.
“Baru-baru ini, kami mendapat laporan jika HN mengalami gangguan kejiwaan Skizofrenia dan butuh pertolongan,” kata dr. Aris Setiawan, Kamis (6/8/2026).
Setelah mendapat laporan, Dinkes Tulungagung telah bekerjasama dengan Puskesmas Besuki untuk menangani gangguan kejiwaan HN. Namun akibat Skizofrenia, dia enggan meminum obat karena merasa obat itu memberikan dampak buruk bagi dirinya.
Atas dasar itu, HN harus dirujuk ke RSJ Lawang untuk rawat inap, namun sempat terkendala dokumen United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang mati. Saat ini, dokumen itu sudah diproses dan aktif kembali, sehingga HN bisa mendapat perawatan kejiwaan.
“Dia tidak bisa dibiayai menggunakan uang negara karena statusnya sebagai pengungsi. Kemarin dokumennya UNHCR sudah diurus dan HN bisa mendapat perawatan melalui itu,” ungkapnya.
Selain itu, Dinkes Tulungagung juga telah berkoordinasi dengan YCWS untuk memberikan bantuan pembiayaan kepada HN. Setelah mendapat persetujuan YCWS, maka HN segera dirujuk ke RSJ Lawang agar mendapat penanganan.
Penanganan terhadap HN ini berbeda dengan program Assertive Community Treatment (ACT) yang biasanya merawat ODGJ selama 2 minggu di RSJ. Artinya, HN akan dirawat di RSJ Lawang sampai dengan kondisinya membaik dan dinyatakan bisa pulang.
“Nanti di RSJ Lawang, HN akan menjalani observasi dan pemeriksaan oleh psikiater untuk memastikan diagnosa patologis,” pungkasnya. (sal/red)



