Tulungagung, Mataraman.net – Polres Tulungagung menyimpulkan kasus kematian seorang perempuan di wilayah Gedangsewu bukan merupakan tindak pidana pembunuhanm melainkan bunuh diri. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan empat kali gelar perkara bersama Unit Inafis dan tim identifikasi Polres Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata menjelaskan, penyelidikan dilakukan secara mendalam mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pendalaman motif. Dari hasil penyelidikan, polisi menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Setelah empat kali gelar perkara, kami menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa tindak pidana. Dugaan kuat mengarah pada bunuh diri,” ujar Kasatreskrim dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, proses olah TKP sempat mengalami kendala karena kondisi rumah korban sudah berubah sejak pertama kali ditemukan. Saat itu, anak dan menantu korban telah berada di lokasi sehingga status quo TKP tidak sepenuhnya terjaga.
Meski demikian, polisi tetap melakukan rekonstruksi dan pendalaman terhadap berbagai kemungkinan. Dugaan awal terkait pembunuhan akhirnya terbantahkan setelah tidak ditemukan bercak darah maupun tanda kekerasan lain pada pakaian korban.
Polisi juga mendalami kemungkinan motif pembunuhan, mulai dari faktor harta, hubungan keluarga, hingga persoalan asmara. Namun seluruh dugaan tersebut dinyatakan tidak terbukti.
Dari sisi ekonomi, seluruh perhiasan korban seperti anting, kalung, dan gelang masih melekat di tubuh korban saat ditemukan meninggal dunia. Selain itu, uang pinjaman sekitar Rp16 juta juga masih tersimpan di rumah korban.
“Pembagian sertifikat tanah kepada anak dan menantu juga sudah dibagi rata, sehingga motif harta kami nyatakan tidak terbukti,” jelasnya.
Penyidik turut memeriksa hubungan korban dengan anak dan menantunya. Polisi menyebut keterangan para saksi konsisten selama beberapa kali pemeriksaan dan tidak ditemukan perubahan perilaku maupun indikasi mencurigakan.
Pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar rumah juga menjadi bagian penting dalam penyelidikan. Berdasarkan dugaan dokter, korban diperkirakan meninggal antara pukul 03.00 hingga 05.00 WIB. Namun, dari rekaman CCTV di bagian depan rumah tidak terlihat adanya aktivitas orang keluar masuk pada jam tersebut.
Polisi hanya mendapati aktivitas anak korban sekitar pukul 05.30 WIB yang keluar rumah untuk mengecek kondisi ibunya.
Selain itu, kondisi jalur belakang rumah turut diperiksa. Polisi menyebut apabila ada seseorang melintas dari belakang rumah, seharusnya meninggalkan jejak kaki karena kondisi tanah saat itu memungkinkan terbentuknya bekas pijakan.
Barang-barang di dalam rumah juga dinilai sulit dipindahkan tanpa menimbulkan suara karena kondisinya sudah lapuk dan tua.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan dugaan adanya tekanan psikologis yang dialami korban. Korban diketahui aktif berdagang di pasar dan diduga sering mengalami perundungan atau bullying, termasuk dituduh mencuri oleh sejumlah orang.
“Korban memiliki riwayat sakit maag dan asam lambung. Sebelum meninggal juga sempat dirawat karena tifus. Kami menemukan obat tifus yang dikonsumsi korban,” ungkap Kasatreskrim.
Berdasarkan seluruh rangkaian penyelidikan tersebut, Polres Tulungagung memastikan kasus kematian perempuan di Gedangsewu tidak mengandung unsur pidana dan mengarah pada dugaan bunuh diri. (sna/ono)



