NewsPemerintahanTulungagung

Tulungagung Percepat Penerapan Transaksi Non Tunai lewat HLM ETPD

×

Tulungagung Percepat Penerapan Transaksi Non Tunai lewat HLM ETPD

Sebarkan artikel ini
Acara High Level Meeting Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Tulungagung. (Istimewa)

Tulungagung, Mataraman.net –Kabupaten Tulungagung berkomitmen Percepat Penerapan Transaksi Non Tunai melalui menyelenggarakan acara High Level Meeting Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Tulungagung.

Bertempat di Ruang Nara Lojikka Hotel Lantai 2 Kabupaten Tulungagung, dengan diikuti oleh Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Tulungagung.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ketua Panitia sekaligus Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung Lilik Ismiati mengungkapkan tujuan diselenggarakan HLM ETPD antara lain akselerasi perluasan dan implementasi elektronifikasi pajak.

Serta implementasi retribusi daerah di sisa waktu semester II Tahun 2024 ini bersama dengan PJP bank dan non bank, serta Bank RKUD melalui berbagai kanal pembayaran non tunai.

Baca Juga :  Mas Dhito-Mbak Dewi Resmi Mendaftar Pilkada Kediri

Selanjutnya, mengimplementasikan peta jalan (road map) dan rencana aksi TP2DD yang telah disahkan oleh Kepala Daerah.

Foto bersama di Acara High Level Meeting Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Tulungagung. (Istimewa)

“Ini adalah pencapaian rencana kerja TP2DD menuju Pemerintah Daerah yang digital serta penerapan transaksi nontunai kedepannya setelah dilaksanakannya kegiatan ini,” papar Lilik Ismiati, Senin, 30 September 2024.

Ia mengaku kegiatan ini dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 188.45/192/013/2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Tulungagung serta sebagai upaya akselerasi ETPD Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada semester II Tahun 2024.

Sementara untuk dasar hukum penyelenggaraan adalah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Baca Juga :  Ujian Awal untuk Pemerintahan Baru dalam Memperkuat Ekonomi Rakyat

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara implementasi ETPD. (mad)