Tulungagung, Mataraman.net – Ketua DPP PDI Perjuangan Sri Rahayu sebenarnya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih dapil Jawa Timur VI pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Namun, ia mundur dengan perolehan suara kedua terbanyak setelah Pulung.
Sri Rahayu yang kerap disapa Yayuk enggan berkomentar banyak usai memberikan sosialisasi bersama ratusan kader DPC PDI Perjuangan Dapil V Kabupaten Tulungagung.
“Emm…Gak usah itu. Gak usah, gak usah,” ujar Sri Rahayu meninggalkan awal media di GOR Ngrendeng, Kecamatan Gondang Tulungagung, Minggu, 29 September 2024.
Ia mengaku, dalam kontestasi Pilkada ini sudah terbagi tugas masing-masing. Baik pemenangan untuk Pilgub Jawa Timur yang mengusung Tri Rismaharini dan Gus Hans serta masing-masing daerah untuk Pilbup.
“Di Jawa Timur ini kan sudah membagi tugas masing-masing. Kebetulan saya diberikan tugas di Tulungagung,” paparnya.
Sri Rahayu menerangkan bahwa dalam perjalanan hingga saat ini sudah terjalin mantab. Baik komunikasi hingga konsolidasi antar kader.
“Kalau target itu tidak membutuhkan berapa-berapanya yang penting menang,” tandasnya.
Pengunduran tersebut dikuatkan surat yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1401 TAHUN 2024 tentang perubahan kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum.
Poin d. menjelaskan bahwa berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 3015/EX/DPP/IX/2024 tertanggal 27 September 2024 yang pada pokoknya menyampaikan pengunduran diri Saudari Dra. Sri Rahayu sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih dapil Jawa Timur VI pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Serta surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 3016/EX/DPP/IX/2024 tertanggal 27 September 2024 yang pada pokoknya menyampaikan pengunduran diri Saudara H. Arteria Dahlan, sebagai Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomor urut 4 pada Daerah Pemilihan Jawa Timur VI.
Menggantikan calon terpilih atas nama Dra. SRI RAHAYU (peringkat suara sah ke Il, nomor urut JI) Partai karena yang bersangkutan mengundurkan diri dan 51.245 2 Indonesia calon atas nama H. Arteria Dahlan. (peringkat suara sah ke III, nomor urut 4) karena yang bersangkutan mengundurkan diri.
Lalu di bagian draft surat tersebut berisi tabel 9 nama-nama anggota DPR RI terpilih dapil VI Jawa Timur. Tertulis Romy Soekarno menggantikan calon terpilih atas nama Dra. Sri Rahayu (peringkat suara sah ke II, nomor urut 1) karena yang bersangkutan mengundurkan diri dan calon atas nama H. Arteria Dahlan (peringkat suara sah ke III, nomor urut 4) karena yang bersangkutan mengundurkan diri. (mad)
Discussion about this post