Setelah 74 Tahun Menumpang, Polsek Sumbergempol dan Ngantru Akhirnya Miliki Kantor Sendiri

Tulungagung, Mataraman.net – Penantian panjang jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung untuk memiliki markas komando yang mandiri di tingkat kecamatan akhirnya membuahkan hasil. Hari ini, Selasa (31/3/2026), menjadi tonggak sejarah dengan dilaksanakannya peletakan batu pertama pembangunan Kantor Polsek Sumbergempol dan Polsek Ngantru.
Sejak tahun 1952, kedua polsek tersebut diketahui menempati lahan milik warga. Kondisi ini sering kali memicu polemik terkait status hak atas tanah, meskipun fungsi pelayanan kepolisian tetap berjalan di atas lahan yang bukan merupakan aset negara tersebut.

Kapolres Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irham Kustarto, menyatakan, momentum ini sangat emosional dan bersejarah bagi institusi Polri di Tulungagung. Ia menyebut bahwa selama lebih dari setengah abad, pihaknya menjalankan tugas pelayanan di atas tanah yang secara sah bukan milik pemerintah.
“Momentum ini sangat bersejarah. Tadi saya sampaikan, sejak tahun 1952 ada bangunan polsek tetapi tidak berada di atas hak yang sah. Hal ini selalu menjadi polemik, padahal kami hadir di tengah masyarakat untuk melayani,” ujar AKBP Irham Kustarto dalam sambutannya.
Ia menegaskan, terwujudnya pembangunan ini merupakan jawaban nyata dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan DPRD Tulungagung atas aspirasi masyarakat dan kebutuhan organisasi Polri. Irham menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada bupati dan jajaran legislatif yang telah memberikan solusi permanen.
Terkait bangunan lama yang selama ini digunakan, Kapolres menegaskan akan segera mengembalikan lahan tersebut kepada pemilik yang sah. Proses pengembalian ini akan melibatkan kompartemen terkait untuk menilai nilai bangunan, mengingat bangunan tersebut berdiri di atas lahan pribadi.
“Bangunan yang lama tentu akan kami kembalikan kepada pihak yang berhak memiliki atau yang berwenang. Saya menyatakan bangunan tersebut bukan milik pemerintah, sehingga harus dikembalikan kepada siapa yang berhak,” tegasnya.
Pembangunan gedung baru ini ditargetkan rampung dalam kurun waktu tiga hingga empat bulan ke depan. Selama masa konstruksi berlangsung, Irham memohon izin kepada pemilik lahan lama agar tetap memberikan kesempatan bagi operasional polsek sementara waktu hingga gedung baru siap ditempati.
Sementara, Kepala Bagian Logistik (Kabaglog) Polres Tulungagung, Komisaris Polisi (Kompol) Siswanto, memberikan penjelasan terperinci mengenai spesifikasi teknis dan anggaran pembangunan kedua markas tersebut. Ia menyebutkan bahwa proyek ini didanai sepenuhnya melalui hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2026.
Rincian Anggaran dan Luas Lahan
Siswanto memaparkan bahwa terdapat sedikit perbedaan nilai kontrak antara kedua proyek tersebut meskipun dilaksanakan secara bersamaan.
“Nilai kontrak untuk pembangunan Polsek Sumbergempol adalah sebesar Rp2 miliar 50 juta. Sementara itu, untuk Polsek Ngantru mencapai Rp 2 miliar 68 juta karena di lokasi tersebut terdapat pekerjaan tambahan berupa pembongkaran bangunan lama,” jelas Kompol Siswanto.
Dari sisi dimensi lahan, Polsek Sumbergempol berdiri di atas tanah seluas 1.710 meter persegi dengan lebar depan 38 meter dan lebar belakang 45 meter. Adapun Polsek Ngantru menempati lahan dengan dimensi 25 meter kali 70 meter.
Target Penyelesaian dan Fasilitas
Pemerintah Kabupaten Tulungagung memberikan hibah ini dalam bentuk tanah dan bangunan fisik yang lengkap. Siswanto menegaskan bahwa bangunan tersebut nantinya sudah termasuk fasilitas pagar keliling, namun tidak mencakup sarana prasarana interior atau isi kantor.
“Hibah yang diberikan berupa bangunan dan tanah. Bangunan akan jadi secara lengkap, termasuk pagar dan sarana lainnya, kecuali isi kantor. Hal itu tidak bisa dijadikan satu paket karena perbedaan sumber anggaran,” tambahnya.
Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK), kedua proyek strategis ini ditargetkan selesai pada pertengahan tahun ini. Siswanto optimis bahwa bangunan tersebut sudah dapat ditempati sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Jika merujuk pada SPK, target penyelesaiannya adalah tanggal 26 Juli 2026. Pelaksanaan pembangunan untuk kedua polsek ini dilakukan secara berbarengan agar efektivitas waktu tercapai,” pungkasnya.
Pembangunan ini diharapkan menjadi solusi permanen atas permasalahan aset yang selama ini membayangi institusi kepolisian di tingkat kecamatan, sekaligus menjadi kado bagi masyarakat Tulungagung untuk mendapatkan layanan kepolisian di fasilitas yang lebih representatif dan modern. (bahr/red)



