Polres Tulungagung Sita Pengeras Suara ‘Horeg’ Digunakan Bangunkan Sahur
Tulungagung, Mataraman.net – Polres Tulungagung mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas masyarakat yang dinilai mengganggu ketertiban selama bulan suci Ramadan. Dalam operasi yang digelar baru-baru ini, petugas menyita perangkat pengeras suara berdaya besar atau yang dikenal sebagai sound horeg beserta gerobak.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, menjelaskan tindakan ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah patroli rutin yang dikeluarkan jajaran Polres Tulungagung.
Patroli tersebut menyasar waktu-waktu rawan gangguan kamtibmas, yakni menjelang berbuka puasa, setelah salat Tarawih, hingga waktu sahur. Sasarannya antara lain penggunaan soundsystem digunakan untuk membangunkan sahur dengan cara yang berlebihan.
“Kami dari Polres Tulungagung setiap harinya mengeluarkan surat perintah kepada jajaran untuk melaksanakan kegiatan patroli, baik menjelang sahur, setelah kegiatan salat Tarawih, maupun saat akan berbuka puasa,” ujar Iptu Nanang Murdiyanto, Rabu (25/2/2026).
Setelah tiga hari pelaksanaan patroli intensif, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu unit perangkat sound horeg. Perangkat tersebut disita saat digunakan oleh sekelompok warga untuk kegiatan membangunkan sahur pada malam Minggu kemarin.
“Alhamdulillah, dalam kurun waktu tiga hari ini kami sudah mendapatkan hasil. Kami telah mengamankan satu sound horeg yang pada waktu itu digunakan untuk sahur pada malam Sabtu atau malam Minggu,” ungkapnya.
Iptu Nanang menambahkan sesuai hasil pemeriksaan di lapangan, mayoritas pelaku yang terlibat dalam kegiatan tersebut masih berusia anak-anak atau remaja. Sebagai bentuk efek jera, polisi memberikan sanksi berupa penyitaan alat. Perangkat pengeras suara yang terjaring razia tidak dapat diambil kembali dalam waktu dekat.
“Untuk sanksinya, saat ini alat tersebut kami amankan. Kami memberikan imbauan bahwa pengambilan sound baru akan kami izinkan setelah hari raya Idulfitri nanti,” tegas Nanang.
Polres Tulungagung menekankan imbauan dan sosialisasi mengenai larangan kegiatan yang mengganggu ketertiban sebenarnya telah dilakukan jauh sebelum memasuki bulan puasa. Sedikitnya ada tiga larangan utama yang ditekankan oleh pihak kepolisian.
Pertama, larangan menerbangkan balon udara. Larangan membunyikan atau menyalakan petasan. Lalu, larangan melaksanakan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) dengan menggunakan pengeras suara berdaya besar (sound horeg).
Terkait pelanggaran petasan, Iptu Nanang memperingatkan adanya ancaman pidana bagi mereka yang nekat memproduksi atau menyimpan bahan peledak. Kepolisian tidak akan segan memproses secara hukum bagi siapa saja yang menyimpan bahan kimia berbahaya untuk pembuatan petasan.
“Untuk saat ini yang kami tindak lanjuti secara serius adalah yang menyalakan atau menyimpan bahan-bahan petasan. Itu termasuk dalam ancaman pidana,” tandasnya. (bahr/red)



