Polres Tulungagung Setujui Lokasi Relokasi Polsek Sumbergempol
Tulungagung, Mataraman.net – Di bawah komando Kapolres AKBP Ihram Kustarto, rencana relokasi Polsek Sumbergempol yang telah berlarut-larut, kini menemukan titik terang. Titik terang itu adalah ketika pihak polres akhirnya ‘klik’ dengan opsi lokasi relokasi di aset lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
“Kita sampaikan, rencana tempat lokasi pembangunan Polsek Sumbergempol dan Ngantru itu sudah di-acc,” beber Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Mirdianto, Sabtu (7/2/2026).
Nanang menerangkan, lokasi pembangunan untuk Polsek Sumbergempol nantinya di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol. Lokasi tersebut dengan memakai lapangan yang menjadi aset Pemkab Tulungagung. Sedangkan kebutuhan lahannya 1.710 meter persegi.
Adapun untuk Polsek Ngantru akan dibangun di Desa Pojok, Kelurahan Ngantru, dengan luas lahan 1.625 meter persegi.
Nanang mengaku keputusan lokasi pembangunan kedua polsek tetap berdasarkan dari pertimbangan yang matang. Maka sebelum menentukan lokasinya, pihak polres dan pemkab memerlukan survei ke lokasi.
“Ada pertimbangan-pertimbangan sebelum lokasi pembangunan polsek ini di-acc, salah satunya asas lokasi yang strategis, misal berada di dekat jalan,” akuinya.
Di sisi lain, rencana pembangunan kedua polsek direncanakan pada tahun ini. “InsyaAllah tahun ini di bulan April InsyaAllah untuk kedua polsek,” tegasnya.
Menyinggung mekanisme relokasi polsek, Nanang menegaskan, teknis relokasinya nanti tetap menunggu bangunan polsek selesai dibangun.
“Pada pastinya, nanti bergeser apabila sudah pembangunan sudah selesai,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sempat menemani Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto untuk meninjau lokasi lahan yang akan dibangun Polsek Sumbergempol, Rabu (28/1/2026).
Melalui Kasubbid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Risulhatta membenarkan adanya survei tersebut.
“Tanggal 29 Januari 2026 lalu kami mendapat disposisi surat dari polres yang substansinya terkait permohonan pembangunan polsek ke pemkab,” akuinya.
Menyinggung mekanisme peralihan asetnya, Galih menjelaskan, mekanisme ke depan melalui hibah.
Dalam hal ini, pemkab akan menghibahkan tanah dan bangunan ke Polres Tulungagung.
“Ketika lokasinya itu milik Pemkab, secara clear and clean itu tidak masalah jika aset pemkab dipakai mapolsek,” ucapnya.
Lebih lanjut, menurut Galih, mekanisme hibah dari pemkab juga diatur dalam Permendagri 19 dan 7/2024.
“Memang salah satu kaitan pemindahtanganan aset ini melalui hibah, otomatis hibah ini diperbolehkan. Apalagi itu untuk menunjang pemerintahan, jadi jika ada pengurangan aset pemkab, secara regulasi diperbolehkan,” tandasnya. (bahr/red)



