Polres Tulungagung Bekuk Pelaku Jambret Terekam Dashcam

Tulungagung, Mataraman.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) berinisial TS (33), warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu. Aksi pelaku sempat viral di media sosial setelah terekam kamera pemantau (dashcam) milik salah satu warga.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah membantu proses identifikasi melalui unggahan video tersebut. Menurutnya, rekaman dashcam menjadi petunjuk krusial dalam mengungkap identitas pelaku.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang mengunggah rekaman dashcam, karena sangat membantu kami mengidentifikasi pelaku tersebut,” ujar AKP Ryo Pradana dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (29/1/2026).
Senada, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Nursaid menambahkan, peristiwa bermula pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangka TS berangkat dari rumahnya dengan tujuan mencari sasaran penjambretan.
Saat melintas di Desa Tanggung, tersangka melihat seorang wanita yang tengah membuang sampah sambil mengenakan kalung emas. Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menanyakan alamat untuk mengalihkan perhatian korban.
Iptu Nursaid mengaku pelaku sempat bertanya kepada korban apakah ia mengenal seseorang bernama Suyono. Saat korban menjawab tidak kenal dan sedang dalam kondisi lengah, pelaku langsung menarik kalung tersebut hingga putus.
Sempat terjadi aksi saling tarik antara korban dan pelaku. Akibatnya, baik korban maupun pelaku terjatuh dari kendaraan.
“Karena panik korban berteriak maling, pelaku memutuskan melarikan diri ke arah Boyolangu. Tanpa sempat membawa kalung yang terjatuh di lokasi kejadian,” imbuhnya.
Dalam pelariannya, pelaku memacu kendaraan dengan sangat kencang hingga masuk ke gang-gang pemukiman di selatan Polsek Boyolangu untuk menghindari kejaran warga. Pelaku sempat mengganti pelat nomor kendaraan aslinya, AG 5345 RF, menjadi AG 5324 KCU setelah mengetahui aksinya viral di media sosial.
Namun, tim Opsnal Satreskrim Polres Tulungagung berhasil melacak keberadaan pelaku. TS akhirnya diringkus di kediamannya pada Selasa (27/1/2026), atau selang satu hari setelah kejadian.
“Tersangka ditangkap di rumahnya. Motifnya adalah faktor ekonomi, di mana pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta ini terlilit kebutuhan hidup,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah liontin emas seberat 3,1 gram. Dua pelat nomor kendaraan (asli dan palsu), satu unit sepeda motor. Helm warna hitam dan sepasang sandal selop milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian yang didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Ancaman pidana maksimal bagi tersangka adalah 12 tahun penjara,” tegas Iptu Nursaid. (bahr/red)



