Polisi Buru Pembuat M-Banking Kelabuhi Korban Masuk 5 Miliar Fiktif di Trenggalek

Trenggalek, Mataraman.net –  Polres Trenggalek memburu salah satu pelaku penipuan yang menyebabkan korban Wiji Astuti, warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari merugi 150 juta. Pelaku yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengungkapkan kejadian tersebut dua pelaku Weldan (43), asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan AK alias Gus Alfi (51) asal Kabupaten Pasuruan pada 1 Januari 2026 bertamu ke rumah saksi SJ di Desa Gador, Kecamatan Durenan, dan bertemu dengan korban, Wiji Astuti,

Pelaku mengaku bisa mencairkan dana usaha. Sehingga korban memercayai, lalu membuka rekening BCA, berlanjut 14 Januari 2026, korban mentransfer uang senilai Rp 100 juta ke rekening pelaku melalui agen BRILink.

Baca Juga :  Pohon Asam Tumbang Lumpuhkan Jalan Nasional, 2 Korban Dilarikan ke RSUD Trenggalek

Selanjutnya, pelaku kembali menawarkan pengurusan modal hingga Rp 5 miliar dengan tambahan biaya administrasi Rp 60 juta, yang kembali dipenuhi oleh korban. Salah satu pelaku inisial W dinyatakan buron karena membuat aplikasi palsu M-Banking, yang memasukkan Rp 5 miliar ke rekening korban.

“Ya, kita DPO-kan satu orang atas inisial W karena dia diduga yang membuat aplikasi kemudian diberikan kepada tersangka dalam rangka mendukung tersangka untuk melakukan penipuan tersebut,” ujar AKP Eko Widiantoro, Senin (16/2/2026).

AKP Eko mengaku peran pelaku yang masih buron ini tidak lain yaitu meyakinkan kepada korban bahwa benar-benar aplikasi mobile banking BCA milik korban terisi uang yang dijanjikan tersangka yaitu Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Polisi Periksa 3 Saksi Penemuan Bayi di Trenggalek

“Tersangka menyuruh korban mengecek aplikasinya BCA Mobile di situ (sudah) muncul tertera Rp 5 miliar,” paparnya.

Ia mengaku sebelumnya kedua pelaku sudah mengganti aplikasi milik korban. Sehingga saat diminta untuk mengecek saldo, sudah tertera Rp 5 miliar fiktif.

“Di aplikasi itu sudah diganti oleh tersangka dengan aplikasi palsu yang dari pelaku,” paparnya.

Merasa curiga dengan permintaan pelaku, akhirnya korban sadar. Bahwa telah mengalami penipuan dan langsung melaporkan ke kepolisian. Polisi berhasil melakukan penangkapan di salah satu hotel di Kabupaten Tulungagung.

“Begitu korban mengetahui, lapor kita. Langsung kerja kita tangkap Hotel Malinda,” tandasnya. (bahr/red)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button