Blitar, Mataraman.net – Pelaku pencurian dengan kekerasan hingga pelaku persetubuhan anak berhasil diamankan Polres Blitar. Upaya tersebut sebagai bentuk komitmen polisi dalam memberantas perbuatan hukum di wilayah hukum Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Fazlurrahman menerangkan total ada tiga tersangka berhasil diamankan. Pertama perihal Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang meresahkan warga, khususnya para orang tua di wilayah Kabupaten Blitar.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Pelaku VI (40 tahun) seorang laki-laki asal Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Blitar,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman dalam konferensi pers, Selasa (6/5/2025).
AKBP Arif menjelaskan pelaku adalah karyawan swasta ini melancarkan aksinya dengan modus operandi mengambil paksa kalung emas yang dikenakan oleh para korban.
“Mirisnya, korban dari pelaku kebanyakan ini merupakan anak-anak,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan juga Pasal 80 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku dikenakan hukuman paling lama 9 tahun, mengingat para korban merupakan anak di bawah umur,” ulasnya.
Kapolres Blitar menambahkan kasus kedua adalah tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Mirisnya lagi-lagi dilakukan oleh orang tuanya sendiri
Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur, yang tragisnya dilakukan oleh Orang Tua atau Wali Korban Sendiri.
“Kejadian memilukan terjadi di rumah korban yang berada di Kecamatan Kesamben,” ulasnya.
Beliau melanjutkan pelaku ES alias Pentol berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili Kesamben. Sesuai hasil penyelidikan, pelaku berdalih bahwa tindakannya dilakukan karena ia memiliki niat untuk menikahi anak tersebut di kemudian hari.
“Korban adalah anak angkat yang diambil oleh pelaku saat masih berdomisili di Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal dengan Pasal 80 dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
AKBP Arif menambahkan kasus selanjutnya melibatkan tindakan persetubuhan atau pencabulan terhadap dua anak di bawah umur, yang dilakukan oleh tersangka yang saat ini telah diamankan.
Kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku yang terletak di Dusun Soso, Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Pelaku, yang diketahui berinisial P.K, seorang laki-laki berusia 74 tahun, bekerja sebagai buruh tani/perkebunan.
Pelaku yang tinggal di Dusun Soso, Desa Soso, Kecamatan Gandusari, diduga telah melakukan aksi bejat terhadap kedua korban dengan cara memanfaatkan uang sebagai alat untuk mempengaruhi mereka.
Sesuai Menurut keterangan yang didapat dari pihak kepolisian, pelaku sering memberikan uang kepada kedua korban, yang berusia di bawah umur, untuk memuluskan aksinya.
“Melalui bujuk rayu dan pemberian uang, pelaku berhasil melakukan tindakan persetubuhan ke kedua korban yang belum cukup usia,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Blitar dan dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan perbuatan masing-masing, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku. (bahr/red)