Trenggalek, Mataraman.net – Perkembangan kasus pencabulan oleh Pengasuh Ponpes di Kecamatan Kampak, S (51) usai ditetapkan tersangka, berlanjut dilakukan penahanan. Tim Penyidik Polres Trenggalek tak perlu membutuhkan Tes DNA untuk menetapkan tersangka.
Kasatreskrim Polres Trenggalek Ajun Komisaris Polisi Zainul Abidin mengungkapkan mulai kemarin tersangka S resmi dilakukan penahanan. Karena sebelumnya sudah dimintai keterangan hingga gelar perkara.
Polres Trenggalek mengaku untuk konteks kasus ini tidak perlu dilakukan Tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) atau tes generik. Pasalnya, tes DNA sebenarnya adalah untuk mengetahui dari siapa bapak biologis korban.
“Karena korban hanya mengaku bahwa yang melakukan adalah yang bersangkutan. Sehingga tak perlu dilakukan Tes DNA,” papar AKP Zainul Abidin, Jum’at, 4 Oktober 2024.
AKP Zainul menambahkan yang bersangkutan sempat mengalami gangguan kesehatan hingga dilarikan ke RSUD dr Soedomo Trenggalek. Akan tetapi saat ini sudah membaik sesuai keterangan dari pihak rumah sakit secara resmi melalui surat.
“Selanjutnya kegiatan yang akan kita laksanakan kita akan mengumpulkan pemeriksaan saksi yang lainnya. Lalu, pemenuhan pemberkasan segera akan kita kirim ke JPU,” tambahnya.
Disinggung perihal pertimbangan penahanan, ia mengaku yang pertama secara objektif pelaku ancamannya hukuman lebih dari 5 tahun.
Kemudian secara subjektif, AKP Zainul menambahkan karena saat ini yang bersangkutan masih diperlukan pemeriksaan pemeriksaan selanjutnya.
“Sehingga kami butuh kecepatan oleh karenanya pelaku kami tahan,” imbuhnya.
Sementara untuk kejadian, AKP Zainul menerangkan pelaku melancarkan aksinya dimulai sejak 2022 silan ada pencabulan.
Lalu langsung terjadi, namun tetap penyidik akan memisahkan karena sesuai petunjuk jaksa saat gelar perkara.
“Untuk kejadian itu sejak 2022 mulai pencabulan dan beranjak 2023. Itu langsung terjadi, kami akan tetap kita pisahkan karena sesuai dengan petunjuk jaksa saat gelar perkara,” tandasnya. (mad)
Discussion about this post