Owner Arisantuy Trenggalek Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai 916 Juta

Trenggalek, Mataraman.net – Babak baru kasus lelang arisan yang menyangkut NK (35) alamat Desa Parakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Korban sementara ada 6 orang dengan kerugian Rp 916 juta dan kemungkinan bisa bertambah mengingat banyak yang ikut dalam arisan tersebut.
Kapolres Trenggalek, Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Maliki menerangkan Korban NA (24) asal Kecamatan Durenan datang ke Polres Trenggalek melaporkan telah menjadi korban penipuan. Yang diduga dilakukan oleh tersangka NK yang mengaku sebagai owner dan pemilik grup WA Arisantui Modal Usaha Trenggalek, Bandar Arisan LN Beauty Salon & Herbal.
“Ada kurang lebih 5 korban yang lain. Dengan total kerugian dari yang dilaporkan sementara yaitu Rp 916 juta,” ujar AKBP Ridwan Maliki, Kamis (2/4/2026).
Untuk proses penangkapan tersangka setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Trenggalek melaksanakan pemeriksaan kepada beberapa saksi. Kemudian melakukan gelar perkara sehingga terdapat dua alat bukti yang cukup. Kemudian setelah itu mengirimkan surat DPO ke Polda NTT, Polres Belu.
Selanjutnya, juga mengirimkan surat ke Kantor Imigrasi di perbatasan NTT dan Timur Lesti. Selanjutnya pihak imigrasi melakukan deportasi terhadap tersangka yang kemudian diserahkan ke Polres Belu, Polda NTT.
“Setelah itu penyidik dari Polres Trenggalek melakukan penjemputan terhadap tersangka pada tanggal 19 Maret 2026 di Kupang,” bebernya.
AKBP Ridwan menambahkan untuk persangkaan pasal kepada NK yaitu pasal 492 UU RI nomor 1 tahun 2023. Yaitu tentang KUHP yang berbunyi setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri sendiri dan atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong.
Menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang di pidana karena penipuan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pidana atau pidana denda paling banyak sesuai kategori 4,” imbuhnya.
Tak lupa, Kapolres Trenggalek yang hobi memancing ini mengimbau kepada seluruh masyarakat baik di Kabupaten Trenggalek ataupun mungkin di Kabupaten sekitar Trenggalek yang merasa pernah menjadi korban dari saudara NK agar segera melaporkan diri.
ataupun memberi kesaksian di Polres Trenggalek dengan membawa bukti-bukti pendukung. Hal ini akan digunakan untuk melengkapi seluruh berkas acara dan supaya mengetahui jumlah kerugian yang dialami oleh masyarakat.
“Sehingga kita bisa jumlah dan totalkan semua untuk kita lampirkan sebagai bukti pendukung,” paparnya.
AKBP Ridwan juga menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan patut mencurigai modus-modus yang dilakukan oleh pelaku penipuan. Mulai tipu daya memberikan iming-iming imbalan yang besar maupun menggunakan media sosial.
“Yang kedua perlu kami sampaikan juga bahwa Polri sudah memiliki hotline 110. Silakan jika ada masyarakat yang mengalami tindak pidana atau melaporkan gangguan kamtibmas yang lainnya,” pungkasnya. (bahr/red)



