Scroll untuk baca artikel
NewsPemerintahanTulungagung

Netizen Hujat Camat Soal Jalan, Begini Penjelasan Sekcam Pakel Tulungagung

×

Netizen Hujat Camat Soal Jalan, Begini Penjelasan Sekcam Pakel Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Netizen Hujat Camat Soal Jalan, Begini Penjelasan Sekcam Pakel Tulungagung
ilustasi perbaikan jalan. (foto: ist)

Tulungagung, Mataraman.net –  Belakangan ini salah satu netizen menjelek-jelekkan Camat Pakel Tulungagung tak pantas diunggah di media sosial. Perempuan penghujat dengan berkata-kata kotor sampai merendahkan, berawal dari foto Camat Pakel di Suwaluh.

Sekretaris Camat Pakel, Endik Eko Wahyudi mengungkapkan, pembangunan jalan aspal kelas 2 Dusun Saren, Desa Suwaluh, Kecamatan Pakel merupakan usulan prioritas Musrenbang Tahun 2024 yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Tahun 2025.

“Nomor 32, prioritas yang dikerjakan berdasarkan usulan Musrenbang Tahun 2024,” ujar Endik Eko Wahyudi saat dikonfirmasi, Jum’at (27/7/2025).

Endik memaparkan spesifik jalan tersebut memiliki panjang 700 meter. Lebar sebelah barat 2,6 meter, lalu tengah sawah 2,4 meter yang semua dikerjakan Dinas PUPR Tulungagung.

Baca Juga :  Meriah, Bersih Desa Tanggulturus Dikemas Wayang Kulit Semalam Suntuk

Perihal foto bersama antara Camat Pakel dengan Perangkat Desa Suwaluh di lokasi jalan tersebut, Endik tak tahu menahu motif di balik netizen yang menjelek-jelekkan Camat Pakel.

Ia hanya menjelaskan foto tersebut memang berada di Suwaluh. Kedatangan Camat Pakel karena memang monitoring dan evaluasi dengan pengerjaan jalan tersebut.

“Itu foto camat pada waktu monitoring dan evaluasi ADD/DD di Desa Suwaluh bersama Sekdes, perangkat desa, BPD, serta Pendamping Desa Suwaluh,” pungkasnya.

Sementara salah satu Perangkat Desa Suwaluh, Eko Fajar Nugroho mengungkapkan, perempuan tersebut diduga memiliki dendam kepada pemerintah. Lantaran sengketa tanah pribadi belum tuntas, sehingga melampiaskan kekesalan dengan membuat konten.

Baca Juga :  Menakar Dampak dan Harapan Ekonomi Indonesia 2024 di Persimpangan Pilkada

“Sekarang jalan kabupaten kalau bukan desa yang mengajukan apa bisa diperbaiki, beliau tidak menyadari,” jelasnya.

Kenthon, sebutan Fajar menambahkan netizen tersebut memang berasal dari Suwaluh. Perempuan tersebut tidak bisa berfikir lebih jauh bahwa yang bisa memutuskan sengketa tanah adalah dari pihak pengadilan, bukan dari pihak desa.

“Tidak bisa mutusin sengketa tanah, lha desa katanya tidak bisa mutusi, seharusnya kan pengadilan. Dia tidak bisa ngugemi dari sini. Lebih mencari bahan untuk dibesar-besarkan karena sudah terlanjur sakit hati,” tutupnya. (bahr/jaz)