Mengukur Dampak Kebijakan 58% Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih

*)Oleh: Imam Mustakim, S.Kom., M.Sc.
Penulis adalah Sekretaris DPD Partai NasDem Kab Tulungagung, Waketum DPP Petani NasDem, dan Pemerhati Ekonomi dan Kebijakan Publik.
Restorasi, Mataraman.net – Kebijakan mewajibkan alokasi 58% Dana Desa 2026 untuk Kopdes Merah Putih adalah langkah besar. Terlalu besar untuk sekadar dianggap sebagai perubahan teknis anggaran. Ini adalah sinyal bahwa arah pembangunan desa sedang digeser dari pembangunan fisik yang kasatmata menuju penguatan kelembagaan ekonomi yang diharapkan menopang kesejahteraan jangka panjang.
Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar apakah kebijakan ini akan benar-benar memperkuat ekonomi desa, atau justru membatasi ruang gerak desa dalam menentukan prioritasnya sendiri?
Selama ini, Dana Desa telah menjadi instrumen penting pembangunan di tingkat lokal. Jalan desa dibangun, irigasi diperbaiki, bantuan sosial disalurkan, dan program pemberdayaan digerakkan. Meski belum sempurna, Dana Desa memberi fleksibilitas bagi desa untuk merumuskan kebutuhan sesuai konteks masing-masing. Ketika 58% dari dana tersebut diwajibkan untuk satu skema yakni Kopdes Merah Putih maka ruang fleksibilitas itu otomatis menyempit.
Di sisi lain, kita tidak bisa menutup mata bahwa desa membutuhkan penguatan ekonomi yang lebih terstruktur. Petani sering berhadapan dengan harga yang fluktuatif, nelayan tergantung pada tengkulak, dan pelaku UMKM kesulitan mengakses modal. Dalam konteks ini, koperasi desa yang kuat memang bisa menjadi jawaban. Jika dikelola profesional, koperasi dapat menjadi pusat distribusi, pusat pembelian hasil produksi, sekaligus penyedia kebutuhan pokok dengan harga lebih stabil.
Namun idealitas sering kali berbeda dengan realitas. Koperasi bukan sekadar papan nama dan struktur organisasi. Ia membutuhkan manajemen yang transparan, kepemimpinan yang kredibel, serta partisipasi anggota yang aktif. Banyak koperasi di berbagai daerah tumbuh dengan semangat tinggi, tetapi meredup karena lemahnya tata kelola. Ketika dana yang dikelola mencapai lebih dari separuh Dana Desa, risiko penyalahgunaan, inefisiensi, atau sekadar salah arah pengelolaan menjadi semakin besar jika pengawasan dan pendampingan tidak diperkuat.
Kebijakan ini juga perlu diuji dari sisi keadilan pembangunan. Tidak semua desa memiliki potensi ekonomi yang sama. Ada desa yang basis ekonominya kuat dan siap mengembangkan koperasi modern. Tetapi ada pula desa yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar infrastruktur. Apakah kebijakan 58% ini cukup adaptif untuk menjawab keragaman kondisi tersebut?
Mengukur dampaknya tidak bisa hanya dilihat dari laporan serapan anggaran atau jumlah koperasi yang terbentuk. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah apakah pendapatan warga meningkat? Apakah petani mendapatkan harga yang lebih adil? Apakah lapangan kerja lokal bertambah? Jika indikator-indikator itu tidak menunjukkan perbaikan signifikan, maka kebijakan ini perlu dievaluasi secara terbuka.
Keberanian pemerintah dalam mengarahkan Dana Desa pada penguatan koperasi patut diapresiasi. Tetapi keberanian saja tidak cukup. Diperlukan desain implementasi yang matang, pendampingan profesional yang berkelanjutan, serta mekanisme evaluasi yang transparan dan partisipatif.
Pada akhirnya, kebijakan 58% Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih akan menjadi catatan penting dalam sejarah pembangunan desa. Ia bisa menjadi tonggak kebangkitan ekonomi kolektif berbasis gotong royong. Namun ia juga bisa menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya keseimbangan antara arah kebijakan nasional dan otonomi lokal.
Semua kembali pada satu hal apakah kebijakan ini benar-benar berpihak pada kesejahteraan warga desa, atau hanya kuat di atas kertas. Waktu dan transparansi pelaksanaan akan menjadi penentunya.
Penulis adalah Sekretaris DPD Partai NasDem Kab Tulungagung, Waketum DPP Petani NasDem, dan Pemerhati Ekonomi dan Kebijakan Publik.
alokasi 58% Dana Desa, Kopdes Merah Putih, perubahan teknis anggaran, arah pembangunan desa, pembangunan fisik, kelembagaan ekonomi,



