BatuPeristiwaPolitik

KPU Kota Batu Dinilai Tak Netral dan Tak Profesional

×

KPU Kota Batu Dinilai Tak Netral dan Tak Profesional

Sebarkan artikel ini
Aliansi Peduli Demokrasi (APD) Demo di KPU Kota Batu

Batu, mataraman.net – Aliansi Peduli Demokrasi (APD) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu tidak netral dan tak profesional sebagai penyelenggara pemilu kepala daerah 2024 ini. Hal itu diungkapkan dalam aksi demontrasi APD di depan kantor KPU, jalan Sultan Agung Batu, Kamis (21/11/2024) sore.

“Dalam aksi ini intinya kami sampaikan
keprihatinan mendalam atas indikasi ketidaknetralan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Beberapa temuan menunjukkan adanya pelanggaran kode etik yang mencederai prinsip demokrasi,” kata Rizky Putra, koordinator lapangan APD.

Ia juga katakan poin-poin yang menjadi dasar aksi ada beberapa, di antaranya dugaan ketidaknetralan KPU dalam mendukung salah satu pasangan calon. Kedua, keberpihakan beberapa komisioner terhadap pasangan calon tertentu.

Baca Juga :  Menarik, Bakal Ada Empat Poros di Pilkada Tulungagung

Ketiga, indikasi keterlibatan Ketua KPU dalam kampanye terselubung untuk pasangan tertentu. Keempat, kegagalan salah satu komisioner KPU menayangkan iklan kampanye resmi pada 11–12 November 2024, yang merugikan pasangan calon lainnya.

“Kelima, fasilitasi kegiatan kampanye berkedok sosialisasi ormas oleh Ketua KPU,” kata Rizky yang mengaku aksi tersebut diikuti oleh 50 anggota APD se Kota Batu.

Aksi tersebut juga mengajukan beberapa tuntutan antara lain membatalkan pencalonan pasangan yang terbukti menggunakan fasilitas KPU secara tidak sah.

“Memberhentikan pimpinan KPU yang berafiliasi dengan partai politik. Memproses pelanggaran kode etik Ketua KPU dan komisioner yang melanggar independensi. Dan, mengusut penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada oleh KPU,” terangnya.

Baca Juga :  Mardinoto Dapatkan Semangat dari Sekjen PDIP Hasto Menangkan Pilkada Tulungagung

Sekedar diketahui, dalam aksi itu para demonstran membentangkan beberapa spanduk dan orasi menggunakan pengeras suara. Sebelumnya, APD sudah mengajukan surat pemberitahuan aksi kepada Kapolres Kota Batu u.p. Kasat Intel Kota Batu.

Sementara itu, aksi itu diterima langsung Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto. Ia katakan menerima aksi itu, namun untuk lebih lanjut sebaiknya tuntutan tersebut diajukan ke dewan pengawas pemilu atau lembaga etik penyelenggara pemilihan umum. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *