KPK Periksa Lagi 9 Pejabat, Dalami Modus ‘Surat Sakti’ Pemerasan Bupati Tulungagung

Tulungagung, Mataraman.net –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. KPK memeriksa lagi 9 pejabat guna memperkuat bukti keterlibatan Bupati Tulungagung Gatut Sunu, dan ajudannya, YOG.

Pemeriksaan intensif ini dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo. Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unsur perangkat daerah, mulai dari bagian protokol, sekretaris pribadi, hingga sejumlah kepala dinas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pemeriksaan kali ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya. Penyidik fokus mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal yang diduga menjadi instrumen pemerasan oleh tersangka GS.

Baca Juga :  Identitas Mayat di Popoh Terungkap, Polisi Temukan Bukti Korban Sempat Pamitan Dengan Temannya

“Para saksi didalami terkait dengan kronologi penyiapan ataupun pembuatan surat pernyataan pengunduran diri dari para Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Surat tersebut diduga digunakan oleh Bupati sebagai alat tekan kepada para bawahannya,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Sidoarjo, Rabu (22/4/2026).

Budi menjelaskan lebih lanjut surat pernyataan tersebut merupakan modus intimidasi yang sistematis. Dalam surat itu, para pejabat diminta menyatakan kesiapan mundur dari jabatan maupun status Aparatur Sipil Negara (ASN) jika dianggap tidak kompeten. Namun, karena tanggal pengunduran diri dikosongkan, Bupati memiliki kendali penuh untuk “memecat” mereka kapan saja jika perintahnya tidak dituruti.

“Jika kepala dinas tidak mampu memenuhi keinginan Bupati, maka Bupati mengancam akan menggunakan surat pernyataan tersebut. Ini tentu melanggar ketentuan dan norma dalam tata kelola ASN,” tegas Budi.

Baca Juga :  Cegah Aksi Balap Liar di Tulungagung, Polisi Amankan 19 Motor Pakai Knalpot Brong

Selain urusan jabatan, penyidik juga mengendus adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Tersangka GS diduga kerap meminta ganti rugi (reimburse) atas biaya operasional serta keperluan pribadinya kepada perangkat dinas.

Hal ini diperparah dengan adanya surat pernyataan lain yang memaksa kepala dinas memikul seluruh tanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang telah dimanipulasi tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, sembilan pejabat yang diperiksa hari ini meliputi:
1. AW (Kabag Protokol Setda Kab. Tulungagung)
2. JTR (Staf Bagian Protokol Setda Kab. Tulungagung)
3. AL (Sekretaris Pribadi Bupati)
4. MG (Sekretaris Pribadi Bupati)
5. FH (Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata)
6. MMM (Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda)
7. SO (Kepala Dinas Pertanian)
8. RP(Kepala Dinas Sosial)
9. HTO (Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung)

Baca Juga :  Meriah! Lomba Tradisional HUT ke-2 RSUD Campurdarat Lestari Budaya Lokal

Budi Prasetyo menambahkan beberapa nama yang diperiksa hari ini merupakan saksi yang sebelumnya sempat dimintai keterangan di Mapolres Tulungagung saat status perkara masih dalam penyelidikan tertutup. Kini, setelah perkara naik ke tahap penyidikan, keterangan mereka diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka GS dan YOG.

KPK mengimbau kepada seluruh saksi agar tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Kami berharap para saksi hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang jujur guna memperkuat bukti-bukti awal yang telah kami kumpulkan,” tutupnya. (red/bahr)

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Peringati Hari Santri Nasional ke-12, Pemkab Tulungagung Berencana Naikkan Insentif Guru Madin

Tulungagung, Mataraman.net - Memperingati Hari Santri Nasional ke-12 tahun 2026, Pemkab Tulungagung berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pendidik agama. Bahkan, insentif bagi Guru Madrasah Diniyah (Madin)...