Hukum dan KriminalTulungagung

Keji, Dua Pelaku Perkosa Disabilitas Wicara dan Rungu di Kos Tulungagung

×

Keji, Dua Pelaku Perkosa Disabilitas Wicara dan Rungu di Kos Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Pelaku pemerkosaan kepada sahabat disabilitas di Ngunut, Tulungagung. (mad)

“Polres Tulungagung melalui Satreskrim berhasil meringkus pelaku pada 17 Desember di Ngunut,” tandasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Ryo Pradana menjelaskan pelaku ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung di tempat kos daerah Gilang Kecamatan Ngunut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Barang bukti yang berhasil disita adalah 2 buah sprei dan 3 pasang pakaian korban. Akibat dampak akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma psikis dan mengalami gangguan dalam kemaluan.

“Sampai saat ini korban masih berdiam diri introvert belum bisa bekerja dan beraktivitas,” paparnya.

Baca Juga :  Begini Tampang Begal Payudara Diamankan Polres Tulungagung 

Sedangkan untuk sanksi kepada pelaku, dikenakan Pasal 285 atau 289 KUHP. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

“Pelaku diancam pidana paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Mad)