Tulungagung, Mataraman.net – Perbuatan keji dilakukan DV (22) dan AK (29) asal Kabupaten Garut Jawa Tengah. Mereka memperkosa perempuan sahabat disabilitas rungu dan wicara di sebuah kos masuk Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Taat Resdi menerangkan korban berusia 23 tahun tinggal sendiri di kos. Alasan pelaku memperdaya korban gegara korban sudah pasti tidak bisa berteriak.
“Korban adalah penyandang disabilitas rungu dan wicara ini betul betul menjadi keprihatinan kami. Sementara pelaku merupakan sales makanan yang kenal dengan korban baru 3 minggu,” ujar AKBP Muhammad Taat Resdi, Jum’at, 20 Desember 2024.
AKBP Taat menerangkan pelaku tidak hanya sekali melakukan perbuatannya sekali. DV memperkosa korban pada 5 November 2024 di tempat kos. Kemudian, selang satu hari berikutnya tanggal 6 November 2024 juga melakukan pemerkosaan kepada korban.
Sedangkan pelaku lain, AK memperkosa korban pada 28 November 2024 karena DV menceritakan bahwa beberapa waktu lalu melancarkan aksi bejatnya dengan aman.
“Pelaku mengaku pertimbangan melakukan denga korban ini pasti korban tidak bisa berteriak kalau diperkosa. Tentu ini sangat keji saya sampaikan perkembangan ini mejadi perhatian kita bersama,” tegasnya.
Korban lantas menceritakan kepada keluarganya melalui perpesanan daring. Lalu, atas peristiwa tersebut melapor pada 5 Desember 2024 membuat laporan ke Polres Tulungagung bersama keluarga.
Discussion about this post