Blitar RayaHukum dan Kriminal

Kasus Korupsi Proyek DAM Bentak, Kejari Blitar Tetapkan Tiga Tersangka Baru

×

Kasus Korupsi Proyek DAM Bentak, Kejari Blitar Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Proyek DAM Bentak, Kejari Blitar Tetapkan Tiga Tersangka Baru
Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Blitar I Gede Willy. (foto:Ist)

Blitar, Mataraman.net- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan DAM Bentak, Kabupaten Blitar, terus bergulir. Setelah sebelumnya menetapkan MB selaku pelaksana proyek sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Blitar kini kembali menetapkan tiga tersangka baru.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut telah menjalani beberapa kali pemeriksaan. Proses pemeriksaan juga menyasar sejumlah tokoh struktural dalam Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), termasuk mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.

“Kami terus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri keterkaitan dengan pihak-pihak terkait. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru,” ujarnya pada Jumat (25/4/2025).

Baca Juga :  Curanmor Dua Bocah SMP di Blitar, Hanya Untuk Belajar Naik Motor

Ketiga tersangka yang baru ditetapkan adalah: HS – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar. Ia juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.

Selain itu, ada HB – Kepala Bidang Sumber Daya Air pada DPUPR Kabupaten Blitar yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MID – Administrator dari CV. Cipta Graha Pratama sekaligus pengelola keuangan proyek.

I Gede Willy menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan proporsional. Pihak Kejaksaan akan tetap bekerja berdasarkan alat bukti tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Baca Juga :  Begini Tampang Begal Payudara Diamankan Polres Tulungagung 

“Kami bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi, dan akan menindaklanjuti setiap keterlibatan struktur organisasi secara profesional,” tegasnya.

Terkait salah satu tersangka, HB, yang beberapa kali tidak memenuhi panggilan, pihak kejaksaan menyebutkan bahwa HB belum juga menyerahkan diri. Dalam panggilan pertama, ia mengirimkan surat keterangan sakit. Panggilan kedua, ia meminta izin untuk keluar daerah, dan pada panggilan ketiga, kembali meminta penjadwalan ulang.

“Pemanggilan ketiga dijadwalkan ulang sampai hari Kamis kemarin karena yang bersangkutan kembali keluar daerah,” jelas I Gede Willy.

Sementara itu, kuasa hukum HB, Adi Karia, menyatakan bahwa kliennya masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. HB menjabat sebagai Kabid di DPUPR dan bertugas sebagai PPTK dalam proses pengadaan barang dan jasa proyek.

Baca Juga :  Tiga Korban Penukaran Uang Lapor Polres Tulungagung, Rugi Hampir Rp100 Juta

“Ia hanya menjalankan tugas administratif, membantu pelaksanaan tugas PPK, dan melaporkan penggunaan anggaran ke atasannya,” terang Adi Karia. (bahr/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *