Tulungagung, Mataraman.net – Eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung berjalan dramatis. Sang pemilik sertifikat rumah Jihamam bersikukuh sebagai pemilik yang sah, sang anak menangis histeris.
Lokasi rumah tergugat di Dusun Krajan RT 04 RW 05 Desa Gesikan Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung. Sedangkan penggugat adalah Markidi alamat Dusun Gedangsewu Selatan RT 02 RW 02 Desa Gedangsewu Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.
Pantauan di lokasi, proses pengosongan rumah berjalan alot. Kuasa hukum tergugat, Fayakun bersama tim kuasa hukum lainnya bersikukuh sebagai pemilik sah dibuktikan dengan sertifikat asli.
Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum yang hadir ikut memediasi langsung. Puluhan aparat kepolisian dan TNI berjaga-jaga di depan rumah dan masuk di teras. Jalan desa pun ikut ditutup, kendaraan dilarang lewat.
Suasana bertambah panas, Jihamam pemilik sertifikat bersikukuh untuk menolak dieksekusi. Pun juga kuasa hukumnya ikut menguatkan dengan argumen belum ada pembatalan sertifikat yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
“Kalau eksekusi model seperti ini menurut saya kurang bermanfaat secara tingkat sosiologi di masyarakat. Yang jelas Jihamam selaku pemilik sertifikat tanah itu belum dibatalkan. Selama belum dibatalkan oleh PTUN itu dia tidak ada yang mengingkari dialah pemilik sertifikat tanah,” ujar Fayakun, Kamis, 12 September 2024.
Hampir 40 menit tak menemukan titik temu, PN Tulungagung lantas membacakan hasil putusan untuk mengosongkan rumah. Sempat terjadi adu mulut dengan pihak keluarga. Petugas pengadilan berteriak untuk menangkap salah satu keluarga yang menjadi provokator.
Aparat keamanan dan relawan yang mengeksekusi rumah langsung merangsek ke teras dan membuka paksa pintu rumah. Keluarga lainnya juga memberikan umpatan dan melawan kepada petugas.
Ditambah lagi sang anak berteriak-teriak. Memberikan umpatan kepada petugas yang akan mengeksekusi. Termasuk ingin melepas baju hem yang ia kenakan. Polwan dan Kapolsek Pakel, Ajun Komisaris Polisi Retno Pujiarsih mencoba merangkul dan menenangkan anak dari Jihamam.
Setelah berhasil membuka paksa pintu. Petugas dari Pengadilan Negeri Tulungagung, aparat kepolisian langsung berjaga, dan relawan pengangkutan barang-barang milik Jihamam mengambil barang satu per satu barang untuk diangkut di sebuah kendaraan.
Sang istri yang juga syok dan menangis melarikan ke lantai dua. Sedangkan Jihamam mencoba tetap tegar dan sesekali meluapkan emosi menanyakan apa yang dilakukan petugas di rumahnya.
Sementara, Kuasa Hukum Penggugat, Sinto Awijiatmoko mengatakan awal kejadian bahwa kliennya membeli lewat lelang. Melihat dari online Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang membeli rumah lewat laman resmi tersebut.
“Setelah itu ada penawaran kita ajukan penawaran terus oleh KPKNL dimenangkan. Kalau total waduh kurang tahu kalau nilainya semua,” ujar Sinto.
Disinggung perihal duduk perkara, ia tidak mengetahui secara detail. Sekali lagi ia menegaskan, kliennya membeli melalui KPKNL biasanya dari pengumuman KPKNL lewat online. Melihat ada lokasi strategis di daerah Gesikan Kecamatan Pakel tertarik untuk membeli.
“Oh tanah Gesikan, klien kami tawar dan menangkan itu saja. Jadi proses awalnya seperti yang disebutkan tadi kami tidak tahu sama sekali,” imbuhnya.
Ditanya soal sertifikat kelak bagaimana, Sinto mengaku dari KPKNL sendiri melalui risalah lelang sudah ada keterangan. Sehingga ada pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional untuk penerbitan sertifikat atasan penggugat.
“Dari KPKNL sendiri sudah ada untuk diperbaharui sertifikat, diterbitkan lagi kepada BPN untuk menerbitkan,” tandasnya. (mad)
Discussion about this post