Jelang Lebaran 2026, Dishub Jatim Gelar Operasi Sadar Keselamatan di Tulungagung

Tulungagung, Mataraman.net – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ (P3 LLAJ) Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur menggelar Operasi Sadar Keselamatan dan Ketertiban Angkutan Jalan di wilayah Tulungagung, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan ini merupakan upaya kolaboratif untuk memastikan kelaikan kendaraan angkutan barang dan bus pariwisata menjelang masa angkutan Lebaran 2026.
Kepala UPT P3 LLAJ Dishub Jatim di Tulungagung, Saikudin, menyatakan bahwa operasi ini melibatkan berbagai unsur terkait, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Dishub Kabupaten Tulungagung, Kepala Terminal Gayatri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga Jasa Raharja.
“Pada hari ini, kami melaksanakan operasi kolaboratif. Dari kurang lebih 200 kendaraan yang diperiksa, terdapat 10 kendaraan yang mendapatkan peringatan dari pihak kepolisian, 6 kendaraan terlambat membayar pajak, serta 18 kendaraan yang masa uji KIR-nya telah habis atau mati,” ujar Saikudin di Terminal Gayatri Tulungagung.
Ia menjelaskan sasaran utama operasi ini adalah kendaraan angkutan barang dan bus pariwisata. Hal tersebut dilakukan guna meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak laik jalan, terutama saat arus mudik nanti.
Menurut Saikudin, pelanggaran yang mendominasi dalam operasi tersebut adalah terkait masa berlaku uji berkala atau KIR. Ia menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang masa uji KIR-nya habis langsung dijatuhi sanksi tilang.
“Untuk kendaraan yang kami tilang, mayoritas disebabkan oleh masa uji KIR yang sudah mati,” tuturnya.
Pemilihan waktu operasi pada pertengahan Maret ini dinilai strategis karena bertepatan dengan masa puncak aktivitas angkutan barang sebelum pembatasan operasional diberlakukan pada pekan depan.
“Prediksi kami, minggu depan sudah mulai ada larangan operasi bagi kendaraan angkutan tertentu di jalan raya, kecuali untuk angkutan kebutuhan pokok. Maka, saat inilah momen tepat bagi para pengusaha angkutan barang untuk melaksanakan pengiriman sebelum masa mudik tiba,” jelasnya.
Selain melakukan penindakan terhadap administrasi kendaraan, pihak Dishub Jatim juga memanfaatkan momentum ini untuk melakukan sosialisasi intensif mengenai kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Saikudin menambahkan sosialisasi ini sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Timur yang sebelumnya telah menekankan pentingnya kepatuhan dimensi dan muatan kendaraan pada pertemuan di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, 6 Maret 2026 lalu.
” Sebagian besar kendaraan saat ini masih kami berikan peringatan sekaligus sosialisasi terkait ODOL. Kami ingin para pengusaha angkutan tertib aturan demi keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya. (bahr/red)



