Dijanjikan Pinjaman Usaha Rp1 M, Warga Trenggalek Tertipu Rp150 Juta
Trenggalek, Mataraman.net – Nasib malang menimpa Wiji Astuti, warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Ia bersama suaminya, Dedi Arif Rianto, menjadi korban penipuan dengan modus pencairan modal usaha fiktif yang mengakibatkan kerugian materi hingga Rp150 juta.
Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Kamis, 1 Januari 2026. Saat itu, dua tersangka yakni Muhammad Ridwan alias Wildan dan Alvian Kasidin alias Gus Alvian, bertamu ke rumah seorang saksi bernama Sumarni Jarwo di Desa Gador, Kecamatan Durenan. Di sanalah korban diperkenalkan dengan para tersangka.
“Tersangka Muhammad Ridwan mengaku mampu mengurus pencairan modal usaha melalui Bank BCA,” ujar Kompol Herlinarto kepada awak media, Kamis (12/2/2026).
Kompol Herli menerangkan tersangka menawarkan pinjaman modal usaha senilai Rp1 miliar kepada korban. Namun, tersangka memberikan syarat agar korban menyetorkan uang administrasi sebesar Rp100 juta terlebih dahulu.
Pelaku berdalih bahwa dana tersebut nantinya akan langsung cair melalui aplikasi perbankan milik korban. Percaya dengan tawaran tersebut, pada Rabu, 14 Januari 2026, korban menyerahkan uang sebesar Rp100 juta melalui transfer Brilink kepada tersangka Muhammad Ridwan di rumah Sumarni.
Tak berhenti di situ, tersangka justru kembali melancarkan tipu muslihat dengan menawarkan plafon pinjaman yang lebih besar. Tersangka Muhammad Ridwan sempat membujuk korban dengan berkata untuk membujuk.
“Bu Tutik, kalau mau modal Rp5 miliar, saya bisa mengurus lagi, tetapi persyaratan uang administrasinya tambah lagi senilai Rp50 juta,” terang Kompol Herli.
Tergiur dengan janji tersebut, korban kembali menyerahkan uang tambahan sebesar Rp50 juta beberapa hari kemudian. Namun, saat korban menagih janji pencairan, tersangka berdalih terjadi kesalahan teknis.
Kompol Herli menerangkan nominal pencairan justru membengkak menjadi Rp50 miliar sehingga dana belum dapat ditarik. Puncak dari aksi penipuan ini terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026.
Tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa tiga buah koper yang diklaim berisi uang tunai rupiah dan dolar senilai Rp50 miliar. Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan uang pecahan Rp100.000 yang disinari cahaya ultraviolet.
“Tersangka menunjukkan tulisan ‘Aset 1.01’ pada uang tersebut dan mengklaim bahwa tulisan itu harus dihilangkan dengan biaya tambahan sebesar Rp50 juta,” tambah Wakapolres.
Sadar telah menjadi korban penipuan setelah uang yang dijanjikan tak kunjung cair, Wiji Astuti akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Trenggalek.
Satreskrim Polres Trenggalek segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan proses penyidikan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman pidana denda paling banyak kategori IV. (bahr/red)



