NewsTulungagung

Catat! Terakhir Jatuh Tempo PBB-P2 19 September 2024 di Tulungagung

×

Catat! Terakhir Jatuh Tempo PBB-P2 19 September 2024 di Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Lilik Ismiati. (and)

Tulungagung, Mataraman.net – Tahun 2024, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditetapkan pada tanggal 19 September 2024. Melalui perhitungan 6 (enam) bulan sejak tersampaikannya SPPT PBB-P2 pada pertengahan bulan maret kepada wajib pajak.

Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Lilik Ismiati mengatakan, kinerja tim pemungutan PBB-P2 Kabupaten Tulungagung dituntut untuk bisa mengoptimalkan pemungutan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pemkab Tulungagung juga menjalin bekerjasama dengan beberapa lembaga perbankan yang ada di Kabupaten Tulungagung. Beberapa antara lain Bank Jatim, BNI, Bank Mandiri dan Kantor Pos

“Diharapkan mampu memberikan keleluasaan pelayanan kepada wajib pajak dalam memilih tempat pembayaran selain melalui desa atau kelurahan setempat,” ujar Lilik Ismiati diterima Mataraman.net, Senin, 2 September 2024.

Baca Juga :  Bapenda Sosialisasikan Alat Perekam Data Transaksi Permudah Pelaporan Pajak

Menurutnya, tak hanya melalui lembaga perbankan dengan berbagai fasilitas pembayaran yang disediakan seperti ATM maupun internet mobile. Wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran PBB-P2 melalui e-commerce (shopee dan tokopedia), indomart, alfamart, Ovo, gopay dan BUMDes.

“PBB-P2 adalah Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan yang menjadi wajib pajak adalah warga yang memiliki, menguasai dan/atau memanfaatkan lahan dan/atau bangunan,” bebernya.

Dikatakan perempuan yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Tulungagung berharap kontribusi masyarakat untuk segera membayarkan PBB-nya. Supaya tidak melewati jatuh tempo untuk menghindari sanksi administrasi.

Bapenda Kabupaten Tulungagung pada saat ini juga telah menyiapkan website untuk mengakses status pembayaran PBB-P2 melalui http://epbb.tulungagung.go.id/. Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan akses tersebut, cukup dengan menggunakan NOP PBB-P2 yang tercantum pada SPPT, maka sejarah pembayaran PBB-P2 akan diketahui.

Baca Juga :  Wamen Giring Ingin Tulungagung Punya Satu Titik Kumpul Pegiat Kebudayaan

“Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat Tulungagung yang telah ikut berpartisipasi dalam membangun Kabupaten Tulungagung melalui pembayaran PBB-P2. Semoga hal ini dapat terus dipertahankan,” imbuhnya.

PBB-P2 adalah salah satu unsur kontributor penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Dengan meningkatnya kontribusi positif dari sektor pajak ini, diharapkan PAD Kabupaten Tulungagung dapat meningkat setiap tahunnya dan dapat menambah belanja untuk membangun Kabupaten Tulungagung kedepannya.

“Ojo lali yo dulur, mbayare ojo kliwat tanggal 19 September 2024. Maturnuwun,” tutupnya. (mad)