PemerintahanTulungagung

Bupati Gatut Yakinkan Pendemo Pejuang Gayatri: Tidak Ada Kepentingan Pribadi-Politik

×

Bupati Gatut Yakinkan Pendemo Pejuang Gayatri: Tidak Ada Kepentingan Pribadi-Politik

Sebarkan artikel ini
Bupati Gatut Yakinkan Pendemo Pejuang Gayatri: Tidak Ada Kepentingan Pribadi-Politik
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menemui massa aksi. (bahr)

Tulungagung, Mataraman.net – Aksi damai Pejuang Gayatri Tulungagung kemarin berjalan dengan lancar tanpa adanya ketegangan maupun anarkis. Dua ratusan massa langsung ditemui oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Hadir juga dalam kesempatan tersebut Wabup Ahmad Bahrudin, Ketua DPRD Tulungagung Marsono, Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, serta Sekda Tulungagung, Tri Hariadi.

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengungkapkan di hadapan pendemo, dalam pemerintahan yang dia emban masih berjalan sekitar 7 bulan berkomitmen untuk akan amanah.

“Kami pasti, dan saya pastikan insyaallah saya akan selalu amanah,” ujar Gatut Sunu Wibowo, Kamis (11/9/2025).

Menurut Gatut, dalam pemerintahan yang sah, ia bersama Wabup Ahmad Bahrudin melalui pemilihan yang sah. Dirinya menegaskan akan mementingkan kepentingan masyarakat yang sudah memberikan mandat sebagai pemimpin.

“Karena saya yang memilih adalah masyarakat Tulungagung. Tidak ada kepentingan pribadi, tidak ada kepentingan poliik,” tandasnya.

Baca Juga :  Bupati Gatut Doakan Promosi Doktoral Gus Ladin Jadi Teladan Masyarakat

Penasihat Hukum Pejuang Gayatri Tulungagung, Muhammad Ababil Mujadidyn menerangkan bahwa tuntutan pada hari ini adalah mengenai penegakan hukum. Lalu, reformasi birokrasi dan transparansi anggaran dari bersumber APBD.

“Tuntutan kami menyebut dengan A8 B3 C17. Poin A tuntutan warga dalam jangka waktu instan kebijakan yang dapat dieksekusi 2×24 jam. Artinya disini pemerintah dapat melaksanakan segera, jadi tidak menunggu lama,” papar Muhammad Ababil Mujadidyn.

Pria yang kerap disapa Billy ini melanjutkan tuntutan kerusakan lingkungan yang dituding belum adanya perizinan resmi ternyata benar adanya. Pihaknya mengklaim pembukaan lahan akan berdampak kerusakan lingkungan.

“Termasuk kemarin pada saat hearing Komisi A. Apakah bangunan tersebut sudah ada perdanya atau belum. Ternyata setelah kami minta jawabannya belum ada perda terkait penyediaan tanah makam,” ulasnya.

Baca Juga :  Salat Iduladha di Masjid Agung, Bupati Trenggalek Berterimakasih ke Presiden Prabowo

Dikatakannya, untuk poin B tuntutan warga jangka pendek prioritas yang bisa dieksekusi 2 Minggu. Ini terkait dengan keluhan masyarakat di Desa Kalingentong Kecamatan Tanggunggunung.

Kemudian tuntutan pelayanan, akuntabilitas pejabat publik, meningkatkan peran pengawasan inspektorat daerah melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang profesional.

Lalu, tuntutan selanjutnya adalah pucuk pimpinan Tulungagung harus mengabaikan kepentingan politik sektarian. Karena yang dipertontonkan isu saat ini ada kerenggangan kami dari pejuang Gayatri menginginkan pimpinan yang harmonis sengkuyung satu sama lain agar Tulungagung menjadi lebih baik.

“Yang c tuntutan warga menengah ada 17 butir yang kami soroti mengenai birokrasi. Transapansi keuangan, pelayanan yang melibatkan usaha lokal meningkatkan UMKM dan kesenian daerah sebagai ciri khas kebanggaan Tulungagung,” imbuhnya. (bahr/red)