Tulungagung

Korupsi Dana Desa, Kades Kradinan Tulungagung Ditahan, Perangkat Desa DPO

×

Korupsi Dana Desa, Kades Kradinan Tulungagung Ditahan, Perangkat Desa DPO

Sebarkan artikel ini
Korupsi Dana Desa, Kades Kradinan Tulungagung Ditahan, Perangkat Desa DPO
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana. (foto: bahri)

Tulungagung, Mataraman.net – Babak baru dalam kasus korupsi yang menyeret salah satu kepala desa (kades) di Tulungagung. Polisi menahan Kades Kradinan Kecamatan Pagerwojo Tulungagung, ES serta menetapkan DPO bagi pelaku lainnya WJ. Kedua tersangka terbukti bersalah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp700 juta.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana menerangkan, sudah melakukan penahanan terhadap pelaku sejak pertengahan bulan ini.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Kita sudah melakukan penahanan terhadap oknum tersebut berinisial ES pada tanggal 15 April 2025 hari Selasa kemarin,” papar AKP Ryo Pradana di Mapolres Tulungagung, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga :  Mardinoto Janjikan Matras bagi Pagar Nusa Tulungagung Apabila Terpilih

Pihaknya memastikan, pelaku merupakan kepala desa. Sedangkan pelaku yang saat ini DPO merupakan perangkat desa dan saling bersekongkol untuk mengatur Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan maupun Anggaran Dana Desa (ADD).

“Iya (Kepala desa). (Untuk yang kabur pelaku satunya) Itu masih kita terbitkan DPO, dan kita penuhi unsur-unsur yang lain,” bebernya.

AKP Ryo menerangkan sudah menahan sang kades di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Penahanan tersebut bukan karena ditakutkan untuk melarikan diri, melainkan gegara berkas sudah lengkap atau P21.

“Tidak (karena kabur), kita sudah melengkapi berkas ke kejaksaan. Sudah, tahapannya sudah P21.” imbuhnya.

Baca Juga :  Kebersamaan Jadi Kunci Konfercab XII PCNU Tulungagung Hanya 14 Hari Persiapan

Disinggung perihal jumlah saksi, AKP Ryo enggan merinci pasti. Ia meminta kepada para awak media untuk bersabar menyerahkan proses sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Lantaran, pada akhir bulan ini akan dirilis secara resmi.

“Jumlah saksi nanti saja pas rilis. Tanggal 24 April kita rilis,” tegasnya.

Sebagai informasi, SE dan WJ sendiri terbukti melanggar penggunaan keuangan desa. Mereka bersekongkol untuk memanipulasi keuangan desa hingga menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 700 juta. (bahr/red)